Kampar | mediasinarpagigroup.com – Pemberantasan dan penindakan aktivitas Ilegal Logging dipimpin Kompol Rahmadani, S.H. Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Rabu 22 Februari 2023 (09.40).
Berdasarkan surat perintah Kapolres Kampar nomor : Sprin/305/II/OPS.2./2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Pemberantasan dan Penindakan Praktek Ilegal Mining dan Ilegal Logging, selanjutnya dilakukan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging hari di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar yang dipimpin oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH didampingi oleh PS Panit II Samapta Aiptu Effendro Harta, PS Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Bripka Maulana, SH serta 6 personil Polsek Kampar Kiri.
Kegiatan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar di wilayah Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi somil tempat pengolahan hasil ilegal logging yang dilakukan masyarakat di Desa Lipatkain Selatan, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri ditemukan sebanyak 4 titik somil yang terdiri dari 5 meja Somil.
Selama pelaksanaan kegiatan pengecekan di lokasi somil tidak ditemukan aktivitas apapun serta somil dalam keadaan tidak beroperasi namun bangunan somil masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih ditemukan di lokasi somil tersebut.
Adapun identitas pemilik somil beserta jumlah meja somil yang tim temukan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 di Desa Lipatkain Selatan, Desa Sungai Sarik, dan Desa Kuntu dengan rincian sebagai berikut :
- Desa Lipatkain Selatan
- Lokasi I
– Nama pemilik : Viko
– Umur : 28 tahun
– Alamat : Desa Lipatkain Utara Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°00’33.2″ S, 101°12’11.8″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Somil
- Lokasi II
– Nama pemilik : Anto Oga
– Umur : 42 tahun
– Alamat Desa Lipatkain Selatan Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°00’33.2″ S, 101°12’11.8″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Somil
- Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri
- Lokasi I
– Nama pemilik : Ade Modu
– Umur 40 tahun
– Alamat : Desa Padang Sawah Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°02’45.7″ N, 100°57’14.0″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Somil.
- Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri
- Lokasi 1
– Nama pemilik : Riri
– Umur : 35 tahun
– Alamat : Desa Gema Kec Kampar Kiri Hulu
– 0°03’33.3″ S, 101°09’30.8″ E
– Memiliki 2 ( dua ) meja Somil yang berdekatan
Terhadap 5 meja somil diatas dipasang Police Line dan spanduk yang berisi himbauan agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging oleh tim Polsek Kampar Kiri.
Adapun Jarak tempuh dari Polsek Kampar Kiri menuju Desa Lipatkain Selatan ± 4 KM dengan estimasi waktu sekitar 15 menit, dan untuk menuju Desa Sungai Sarik berjarak ± 40 KM dengan estimasi waktu 1 jam 30 menit, sedangkan untuk menuju Desa Kuntu berjarak ± 20 KM dengan estimasi waktu sekitar 20 menit.
Untuk akses jalan menuju lokasi Somil yang berada di Desa Sungai Sarik yaitu dengan kondisi jalan tanah kuning berlumpur serta medan berbukit yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan R2 atau R4 yang memiliki double gardan.
Kegiatan pengecekan aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri berakhir pukul 12.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(Wahyu)