Pringsewu| mediasinarpagigroup.com – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian sepuluh karung berisi bawang putih di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat (19/5/2023).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial YF (19) warga Kecamatan Pringsewu dan AGR (18) warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan polisi dan masyarakat dirumah korban, Wagimin (46) di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat dinihari sekira pukul 02.09 Wib.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap saat kembali melakukan pencurian dirumah korban bersama dua pelaku lain yang berhasil kabur,” ujar Kapolsek Pringsewu kota saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/5/2023) siang.
Dijelaskannya kedua pelaku kepergok korban saat mencuri empat karung berisi bawang putih yang disimpan di gudang dalam rumahnya.
Sebelumnya, lanjut Ansori, kawanan ini juga telah tiga kali melakukan aksi pencurian dirumah korban. Dari tiga kali aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak enam karung berisi bawang putih.
“Selain pencurian bawang putih, kawanan ini juga telah melakukan pembobolan rumah warga di Pringsewu dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit TV, Ponsel dan Laptop,” jelasnya
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
Ia juga menyampaikan, dua pelaku pencurian berikut barang bukti 1 karung berisi bawang putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Merliyansyah)