Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama ramadan. Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di jalan lingkar Alun-alun Purbalingga, Senin (17/4/2023).
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti miras baik pabrikan maupun tradisional. Barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama ramadan.
“Total ada 4.610 botol miras berbagai jenis, serta kurang lebih 573 liter miras tradisional jenis tuak dan ciu yang dimusnahkan,” jelasnya.
Disampaikan bahwa selain miras dalam KRYD, Polres Purbalingga juga melakukan penindakan terhadap penjual petasan. Dengan hasil 18.253 butir serta bahan pembuatnya berupa bubuk mesiu 7,8 kilogram, arang 12,8 kilogram, potasium 7 kilogram, brown 10,5 kilogram dan belerang 3,2 kilogram.
“Untuk barang bukti petasan dan bahan pembuatnya sudah dilakukan pemusnahan dengan melibatkan Tim Jibom Satbrimob Polda Jateng,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan selain dua sasaran tersebut, sasaran ketiga yaitu kendaraan dengan knalpot brong. Hasilnya didapati 338 buah knalpot brong selama KRYD di bulan ramadan yang kemudian akan dilakukan pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan miras dihadiri Forkopimda Purbalingga, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras. Pemusnahan miras dilakukan dengan dihancurkan menggunakan kendaraan berat.
(Sumber : Humas Polres Purbalingga)