Samosir | mediasinarpagigroup.com – Pukul 02.00 WIB dinihari, Sat Narkoba Polres Samosir sukses mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keberhasilan ini terjadi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kredibel tentang penanaman ganja di halaman rumah seorang pria dewasa di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. (29/02/2024)
Tim Opsnal Sat Narkoba segera merespons informasi tersebut dan tiba di lokasi pada pukul 02.00 WIB. Di sana, mereka menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga berwarna merah bata. Pemilik rumah, seorang pria dewasa bernama SS, mengaku sebagai pemilik tanaman tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang berada di ladang Desa Martoba. SS, yang merupakan seorang wiraswasta berusia 46 tahun dan beralamat di Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, diamankan bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.
Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Kab. Samosir. (Kirman)