Samosir | mediasinarpagigroup.com – Kegiatan jumat curhat kali ini kembali di laksanakan di wilayah hukum Polres Samosir dengan melibatkan 55 (lima puluh lima) orang personil Polres Samosir dan Polsek Jajaran tepatnya di warung Pagul Lumban Tungkup Desa Onanrunggu Kec. Onanrunggu, Kel. Pasar Pangururan Kec. Pangururan, Desa Pardomuan Nauli Kec. Palipi, Desa Ambarita Kec. Simanindo, Desa Tomok Kec. Simanindo, Desa Hutagalung Kec. Harian, Warung K Situmorang, Kel. Sirumahombar Kec. Nainggolan Kab. Samosir Jumat (10/05/2024).
Polres Samosir, Sebagai upaya untuk lebih dengan masyarakat dan juga guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif perlu adanya dukungan dan kerjasama antara polri dengan masyarakat, dengan adanya kegiatan jumat curhat yang secara rutin dilaksanakan oleh jajaran polres samosir, merupakan upaya polres menjalin komunikasi dan kerjasama dengan masyarakat di wilayah hukum polres samosir.
Dalam suasana yang hangat, sejumlah perwakilan masyarakat mengutarakan beragam masalah yang dihadapi, mulai dari tata tertib lalu lintas, penanganan pelanggaran, hingga keamanan lingkungan. Khususnya saat terkait “video di facebook terkait permintaan maaf seorang warga Kec. Pangururan kepada Kepolisian karena Rajia Lalu Lintas.”
Semua pertanyaan mendapatkan jawaban dan tanggapan dari personil polres samosir dan polsek yang hadir. Disampaikan klarifikasi mengenai pelaksanan rajia yang dinyatakan warga Kec. Pangururan tersebut dengan menjelaskan bahwa “Kepolisin saat ini tidk ada melakukan rajia, melainkan kepolisian akan melakukan penindakan kepada pelanggaran kasat mata (pelanggaran lalu lintas yang dilihat oleh personil kepolisian). Mengenai penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh personil sat lantas polres samosir pada tanggal 09 Mei 2024 adalah untuk menangani kendaran roda dua yang menggunakan knalpot brong/blong, yang mana saat itu sedang berlangsung ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Agar ibadah tersebut tidak terganggu oleh kebisingan yang diciptakan kenalpot brong/blong, maka personil Sat Lantas ybg saat itu melintas, dn mengetahui pelnggaran tersebut lngsung melakukan penindakan ditempat terhadap pelnggar. Namun saat itu ada seorang laki-laki dewasa masyarakat Kec. Pangururan tidak berterima atas kegiatan kepolisian tersebut dan membuat kata-kata kasar di Facebook namun dianya telah dikonfirmasi polres samosir dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia dan oernyataan tersebut sudh di upload kembali ke media sosil facebook.”
Pejabat Sementara Kasi humas Polres Samosir menekankan, “Kegiatan ini pun berakhir dengan sukses, dengan suasana yang damai. Foto bersama pun diambil sebagai tanda persatuan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dialog terbuka ini tidak hanya menjadi momen untuk menyampaikan masalah, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan dan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat Kab. Samosir.”
Dutabamkannya, “kami meminta kepada masyarakat agar tidak asal membuat oernyatan di media sosial, lebih baik ditanya dulu agar informasi yang kita share tidak menjadi berita hoax yang dpat menimbulkan gngguan kamtibmas dan perpecahan.” Ujar Brigadir Vandu P Marpaung. (Kirman)