Rohil | mediasinarpagigroup.com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menerapkan program unggulan Kapolri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan ( restoratif justice) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 100 juta rupiah.
Pihak I atau terlapor dalam kasus ini bernama Niko Ardian yang dilaporkan oleh pihak II atau korban bernama Irwan gunawan ke Pihak Berwajib pada 6/9/2022. Menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 miliknya yang terjadi di Jl. Masjid Alkausar Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko kab. Rohil. Pada Selasa 16 Februari 2018 pukul 18.00 WIB. Lalu.
“Atas laporan tersebut, kamis tanggal 14 september 2022 telah dilakukan penyelesaian perkara secara restoratife Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh Polsek Bangko Polres Rohil di Ruangan Restoratif Justice mapolsek Bangko dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Demikian Dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penanganan secara restoratif justice oleh Polsek Bangko Polres Rokan hilir tersebut.
Jadi kronologisnya dilaporkan oleh pelapor bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2018 pukul 18.00 WIB.lalu, korban Irwan gunawan mendapat kabar dari Saksi saudara Sandika bahwa surat tanah Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik korban irwan gunawan yang dititipkan kepada saudara Niko Ardian telah di gadaikan.
Mengetahui hal tersebut koban saudara Irwan gunawan mencoba mencari tau dan menanyakan langsung kepada sdr Niko ardian guna mengambil kembali Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 miliknya itu.
Setiap ditanyakannya, saudara Ardian selalu mengelak dan mengatakan dipakai menjelang 2-3 bulan, namun hingga saat ini surat tanah tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban merasa dirugikan Rp. 100 juta rupiah dan melaporkan kepada Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Kemudian Polsek Bangko, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, setelah berhasil sepakat untuk berdamai lalu dibuat surat perdamaian kedua belah pihak serta membuat pencabutan laporan.
Adapun bunyi perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan tersangka ini adalah Kedua belah pihak telah bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan.
Pihak I mengembalikan surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik sdr irwan gunawan kedua belah pihak bermufakat untuk saling memaafkan dan tidak ada tuntut menuntut baik secara perdata maupun pidana dikemudian hari.
Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Bangko dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.(Lingga)