Rohil | mediasinarpagigroup.com – Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang diamankan oleh unit Reskrim polsek bangko setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang barang di ruko berupa AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin cctv milik korban telah di curi orang.
Kapolres rokan hilir Akbp Nurhadi Ismanto,SH.Sik melalui Kasi humas Polres rohil Akp Juliandi SH pada saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) malam membenarkan kejadian penangkapan tersebut dimana setelah mendapatkan laporan dari korban dengan dipimpin oleh Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,Strk.MM personil unit reskrim melakukan penyelidikan.
Tidak lebih dari 24 jam lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama RSF alias Leman bekerja sebagai juru parkir sedang berada di Jalan pelabuhan baru kelurahan bagan barat kecamatan bangko tepat nya di ruko kosong belakang Warnet sungai garam.
Secepatnya tim yang dipimpin panit 1 opsnal polsek bangko segera menuju TKP dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF alias leman, kedatangan tim opsnal polsek bangko diketahui oleh pelaku.
“Kemudian pelaku RSF alias leman mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim opsnal polsek bangko,” jelasnya.
Setelah di diamankan, pelaku RSF alias leman mengatakan bahwa pelaku YP Alias Oyon berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh Iptu Ryan Eka Setiawan,Strk.MM langsung mengamankan pelaku YP alias Oyon yang diketahui merupakan seorang PNS.
“Setelah dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama,” paparnya.
Kasi humas juga menerangkan bahwa kedua pelaku menurut laporan yang diterima pelaku merupakan resedivis dimana pelaku yang sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp. 40 juta.
“Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine, saat ini pelaku dan barang bukti telah di tangani oleh unit reskrim polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Lingga)