Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Seorang remaja inisial HD (17) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibantu warga atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu kontrakan di Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.
Selain menangkap tersangka HD, polisi juga memburu 1 rekannya, yang kabur dari lokasi, walaupun telah dilakukan upaya pengejaran, pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
Atas penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street BE 3362 ZJ milik korbannya Asroli (27), warga Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan tersangka ditangkap tak lebih dari 1 menit paska menggasak motor korban di depan kontrakan milik Udin, di Lingkungan Pasar Madang, Kota Agung.
“Tersangka ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu saat kabur membawa motor milik korban pada Senin tanggal 10 Juli 2023, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 11 Juli 2023.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, korban baru saja sampai mengantarkan pacar korban ke kosan yang terletak di Way Taman dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran dalam kos dengan kunci stang namun saat itu gerbang pagar tidak terkunci.
Lantas, pada sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara seperti suara patahan kunci, karna korban curiga korban mengecek motor dan ternyata motor korban sudah dinaiki dan dibawa kabur oleh pelaku ke arah jalan raya.
Kemudian korban meminta tolong warga untuk mengejar pelaku dan mencegat di pekon negeri ratu dan ternyata benar pelaku melintas dan kemudian langsung oleh korban dipalangkan dengan motor lainya sehingga pelaku terjatuh.
Oleh korban dan teman korban pelaku langsung diamankan dan di bawa ke tkp awal kost tersebut, warga juga menghubungi petugas kepolisian, sehingga petugas menuju TKP awal pencurian.
“Pelaku berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Agung guna penyelidikan lebih lanjut. Korbannya juga telah melapor secara resmi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 kunci leter T berikut dengan anak kunci dan HP Oppo warna putih.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka HD bahwa ia melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.
“Untuk rekan HD, saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Merliyansyah)