Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Meski menjadi korban pencurian buah pala seberat 3 kilogram Solihin (56) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku, Feri Herdiyan (36), seorang buruh asal Pekon Kota Agung.
Solihin, yang tidak ingin melibatkan hukum, menolak membuat laporan polisi. Ia meminta penyelesaian dugaan pencurian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Dalam suasana penuh keadilan, Solihin memaafkan Feri Herdiyan dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya. Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kotaagung, yang disaksikan oleh kepala pekon Tanjung Anom dan kepala pekon Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut paska diamankannya Feri Herdiyan pada Minggu, 4 Februari 2024. Saat diamankan, Feri tidak mengalami luka karena cepat dibawa oleh kepala pekon Tanjung Anom.
Petugas piket Polsek Kota Agung juga langsung mendatangi TKP, melakukaj langkah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor, lalu membawa Feri ke Polsek Kota Agung.
“Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, kepala pekon Tanjung Anom, dan kepala pekon Kota Agung. Korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku Feri,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Senin 5 Februari 2024.
AKP Amsar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Tanjung Anom Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus, korban Solihin berhasil menangkap pelaku Feri Herdiyan yang tengah mengambil buah palanya yang sedang dijemur di halaman rumah.
“Pelaku Feri Herdiyan, saat ke TKP mengaku mencari rongsok sehingga masyarakat tidak curiga atas prilaku pria tersebut.Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu,” jelasnya.
Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat perdamain, pihak kedua (pelaku) meminta maaf kepada pihak pertama (korban) dan pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua telah mengganti kerugiaan Materil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Apabila dikemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada point nomor 3 maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku Feri dalam pernyataanya mengatakan bahwa sehubungan dengan peristiwa lencurian yang diakukannya seorang diri itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan siap diproses jika hal itu ia ulang.
“Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku,” tegasnya. (Merliyansyah)