Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Berbekal laporan dan proses penyelidikan, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan yang terjadi pada Senin, 20 November 2023, malam.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, satu tersangka berhasil ditangkap inisial HP (37) warga Dusun Pancawarna Kelurahan Kuripan dan mengidentifiksi 2 pelaku lainya.
“Tersangka ditangkap Kamis 23 November 2023 pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 27 November 2023.
AKP Amsar menyebut, tersangka HP berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku bersama dua temannya berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.
Berdasarkan keterangan HP, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang temannya, bahkan saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.
Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, ia juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh dua rekannya yang disimpan di Wonosobo Tanggamus sehingga dilakukan pencarian.
“Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah wonosobo, namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” sebutnya.
Dalam perkara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.
AKP Amsar melanjutkan, peran tersangka HP dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama atau pemetik sepeda motor korban.
“Tersangka HP selaku eksekutor, sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, tersanyata tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 juga kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2009.
“Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus Curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Amsar, kronologis kejadian pada Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB di depan toko Eva Kosmetik Kelurahan Kuripan kecamatan Kota Agung kabupaten Tanggamus berupa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017.
Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko, pelapor masuk kedalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta dan pelapor datang kepolsek kota agung melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara 2 rekannya masih dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan HP bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab dirinya tidak bekerja.
“Niatnya untuk menutupi kebutuha sehari-hari, sebab saya belum bekerja sejak keluar penjara,” tegasnya. (Merliyansyah)