PANIPAHAN ROHIL, mediasinarpagigroup.com – Tidak hanya berparaskan cantik dan lihai dalam menjual barang haram, wanita kelahiran Bogor akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, yang diduga sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilkum Polsek Panipahan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Panipahan pada Rabu (29/9/2021) pagi menyebutkan, bahwa tersangka berinisial R (22) warga Jalan bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.,SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, “Benar mas, saat ini tersangk R (22) beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 14,26 gram sabu telah diamankan di Mapolsek Panipahan,” terang Kapolsek kepada wartawan.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 21.00 wib, bahwa Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya keterlibatan tersangka R diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika yang berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/26/K/IX/2021/SPKT/Sek Panipahan/Res Rohil/Polda Riau, tanggal 28 September 2021.
Berdasarkan dari informasi masyarakat dan laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan dibawah komando Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan Sap melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
Setelah pukul 23.00 wib Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan Sap Msi bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP didampingi Ketua RT setempat bernama Misroni untuk melakukan penggeledahan tepatnya di Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika yang dihuni oleh tersangka R.
Pada saat Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan Sap Msi bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penggeledahan dirumah tersangka R, Bripka Apul Delcado dan Brigadir Budi Bharma melihat tersangka R sedang memegang 1 buah tas kecil berwarna abu-abu merk Ms Glow.
Selanjutnya Bripka Apul Delcado bersama Tim memeriksa tas tersangka R didampingi Ketua RW Misroni dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna biru berisikan berisikan 10 (Sepuluh) Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 (tiga) butir Pil Extacy berwarna abu abu, dan 1 (satu) buah plastik bening berisikan 2 (Dua) butir Pil Extacy berwarna abu abu.
Kemudian uang tunai sebesar Rp.608.000,- (Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar yang dihuni tersangka R dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka ditemukan didalam kamar barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone iPhone warna silver.
Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna merah, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 (enam puluh sembilan) batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah. Setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari sdr Boris (DPO).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(Tim Rohil/Siregar)