PurbaIingga | mediasinarpagigroup.com – Polsek Pengadegan bersama Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dua sepeda motor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Aris Setiyanto dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Pengadegan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Januari 2025 dan Minggu 19 Januari 2025. Korban bernama Ahmad Harris Suranto (48) warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga beserta anak perempuannya.
Tersangka yang diamankan yaitu DK (26) pekerjaan wiraswasta, alamat sesuai KTP Dukuh Tapen, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantu, Yogyakarta.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahi. Selanjutnya meminjam dua unit sepeda motor (milik korban dan anaknya) dengan alasan untuk bekerja namun kemudian digadaikan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Pengadegan AKP Khaliman.
Dijelaskan bahwa dari keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Sepeda motor pertama digadaikan seharga Rp. 5 juta dan yang kedua Rp. 1,5 juta.
“Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan akhirnya tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Kebumen, berhasil diketahui keberadaanya. Kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis (30/1/2025) sekira jam 16.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR, dua buah STNK sepeda motor tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja, dia membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Widoyo)
(Humas Polres PurbaIingga)