Samosir | mediasinarpagigroup.com – Di Umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada hari Selasa 05 Maret 2024, Polsek Simanindo berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama 3 rekan kerjanya, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Identitas pelaku, BTM (39 tahun), Kristen, beralamat di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Korban dari kasus ini adalah RT warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Kejadian penggelapan diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, di mana pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada tanggal 24 Februari 2024. Dengan alsana Pelaku yang mengatakan bahwa ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 05 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Hingga saat ini 06 Maret 2024, Personil Polsek Simanindo melakukan penyelidikan lebih. (Kirman)