Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hermawan (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Wawan ditangkap atas laporan korban adalah Hifni (55) yang tinggal di Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, S.H., penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hifni pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara.
Lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi bahwa Hermawan berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan tanpa menunggu waktu lama, melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Tersangka Hermawan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Selasa, 6 Februari 2024,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu 7 Februari 2024.
Sambungnya, saat penangkapan, Hermawan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang diduga merupakan milik korban.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah milik korban Hifni,” ujarnya.
Selain sepeda motor, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Readmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban.
“Hermawan, yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial ED,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, kronologi kejadian dimulai ketika Hifni meninggalkan sepeda motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, Hifni menemukan sepeda motornya dan dua handphone telah hilang.
Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.
“Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)