JAKARTA UTARA, mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) terkendali. Gangguan teknis baik jaringan maupun administrasi kependudukan dapat diadukan melalui posko PPDB yang berlokasi di SMPN 30 Jakarta dan SMPN 40 Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Purwanto memastikan, gangguan teknis tak lagi dirasakan calon peserta didik baru. Calon peserta dapat mengakses laman www.ppdb.jakarta.go.id untuk mendaftarkan diri sesuai jalur yang diinginkan.
“Gangguan teknis sudah terkendali dan sudah diperbaiki dari tingkat provinsi. Calon peserta atau orang tua sudah dapat mengakses laman pendaftaran,” ujar Purwanto saat ditemui di Posko PPDB SMPN 30 Jakarta, Koja, Jakarta Utara, Rabu (9/6).
Terhadap calon peserta didik maupun orang tua, Purwanto menyarankan agar tidak panik apabila mengalami gangguan saat mengakses laman PPDB.
Gangguan tersebut dapat diadukan baik hadir langsung ke posko maupun melalui pusat informasi saluran telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731.
“Untuk calon peserta didik atau orang tuanya jadi jangan panik. Apabila jalur prestasi gagal, masih ada jalur yang lainnya seperti afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris menerangkan, dua petugas telah ditugaskan pada setiap Posko PPDB di Jakarta Utara.
Mereka ditugaskan untuk membantu calon peserta didik atau orang tua yang mengalami gangguan teknis administrasi kependudukan.
“Gangguan administrasi kependudukan yang sering dialami saat PPDB ini karena mereka (orang tua) belum meng-update Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu disebabkan ada perubahan data sebelumnya. Gangguan itu kami atasi dengan sinkronisasi data melalui koordinasi kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Biasanya sinkronisasi ini membutuhkan waktu 1×24 jam,” tutupnya.(Ruben Sitorus)