KOTA TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Dalam aturan penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022 SMP-Negeri 27 Kota Tangerang Banten mengikuti zonasi sesuai juknis dalam rangka penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun ajaran 2021/2022, hal demikian dikatakan oleh Mahpu selaku salah satu Panitia PPDB.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 sudah jelas menjadi pijakan bagi Kami untuk melakukan PPDB tahun ini, yaitu di maksud penerimaan peserta didik baru pada Tingkat SMP, SMA, SMK yang di laksanakan secara Objektip ‘ transparan ‘ dan Akuntabel dan juga di lakukan tanpa diskriminasi .
Kepala SMP-Negeri 27 Kota Tangerang untuk di mintai keterangan tentang pendaftaran siswa /siswi baru Tahun ajaran 2021/2022 tetapi tidak di perbolehkan oleh pihak Guru/Panitia PPDB Mahpud dengan alasan Kepsek mengurus orang mau di vaksin karena pihak Puskesmas minta piahak SMP-Negeri 27 memperbantukan.
Mahpud menambahkan, tentang tata cara penerimaan siswa baru Tahun ajaran 2021/2022 “kami pihak panitia SMPN 27 menerima siswa baru sesuai juknis dan apabila nanti dari pihak SMPN 27 Kota Tangerang melakukan tidak sesuai dengan aturan ,maka kami siap di laporkan kepada pihak yang berwajib,baik titipan/anak dari guru ataupun dari orang nomor satu Kota Tangerang sekalipun (Walikota) kami tidak akan menerima di luar dari juknis karena ini sudah atensi dari pihak Kepolisian serta Kejaksaan,pungkasnya.(M.Sijabat/Bintang)