Kota Banjar | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.1 thn 2011 tentang PKP Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang dimaksud Perumahan yang Layak dan Kawasan Pemukiman Tanpa Kumuh adalah merupakan tanggung jawab negara atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan Pemukiman.
Salah satu bukti inplementasi dan responsible cibility pemerintah adalah program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU, hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Peruma Pemukiman PerKim leading sektor Dinas Keberesihan dan Ling Kungan Hidup Kota Banjar Drs Otong.
Banjar sangat konsen dalam penyelenggaraan program KOTAKU oleh karena itu kami selalu intensif langsung turun kelapangan dengan melakukan pembinaan dan pendampingan dengan Badan Kesewadayaan Masyarakat ( BKM) yang berada di desa desa dan kelurahan diempat Kecamatan yg ada di Kota Banjar, kami juga melakukan koordinasi dg Dinas Dinas terkait yg ada relevansinya dg program Kotaku seperti Dinas PU PR bidang Cipta Karya, bidang Tata Ruang,kami juga berkoordinasi dengan Bappelitbangda Kota Banjar,dan dari perhitungan pengurangan luasan kumuh th 2022 Kota Banjar berdasarkan SK Kumuh th 2021 hasilnya menetapkan Kota Banjar ada dinilai 23 person, berarti Kota Banjar ada ditingkatan Kumuh Ringan, hal ini dapat dilihat dari Batas Ambang Nilai Tingkat Kekumuhuhan yaitu 60-80 persen kumuh berat, 38-58 persen kumuh sedang, 16-37 persen kumuh ringan, dan nilai dibawah 16 persen dinyatakan tidak kumuh”, ungkap Otong.(Dodi)