BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Merdeka belajar bermakna kemerdekaan belajar, yakni memberikan kesempatan belajar sebebas-bebasnya dan senyaman-nyamannya kepada anak didik untuk belajar dengan tenang, santai dan gembira tanpa stres dan tekanan dengan memperhatikan bakat alami yang mereka punyai, tanpa memaksa mereka mempelajari atau menguasai suatu bidang pengetahuan di luar hobi dan kemampuan mereka,sehingga masing-masing mereka mempunyai portofolio yang sesuai dengan kegemarannya, hal tersebut dikatakan oleh Suhandi,S.Pd selaku Ketua K3S SDN Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Kamis (3/6/2021).
Ditambahkan Suhandi,S.Pd, bahwa memberi beban kepada pelajar di luar kemampuannya adalah tindakan yang tercela secara akal sehat dan tidak mungkin dilakukan oleh guru yang bijak. Ini tak ubahnya seperti murid yang buta lalu guru memintanya menceritakan apa dan bagaimana matahari itu kepada teman-temannya.
Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid. Pendidikan yang memerdekakan paling tidak dapat dipahami dalam beberapa pemahaman yakni: Pertama,pendidikan yang memerdekakan adalah pola pendidikan yang menanamkan nilai-nilai yang benar dan mengubahkan individu yang belajar., Sekian banyak mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan di kelas belajar, pertanyaannya ialah “apakah semua itu telah menghasilkan perubahan dalam diri anak-anak kita?,apakah juga hal itu telah mampu membentuk pribadi yang memiliki nilai-nilai hidup yang berkenan kepada Tuhan ? ujar Suhandi,S.Pd yang juga sebagai Kepala SD Negeri Bojong Sempu 02 beralamat di Jl. H. Mawi No.2, Bojong Sempu, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Terkait Program Merdeka Belajar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah berkali – kali mensosialisasikan nya pada SD Negeri mapun Swasta yang ada di Kecamatan Parung, maka Kami dari K3S telah berkoordinasi dengan semua Kepsek agar dapat mengimplementasikan program merdeka belajar tersebut, ujar Suhandi,S.Pd pria yang mudah senyum tersebut.
Ditambahkannya, bahwa terkait US (Ujian Sekolah) untuk tahun 2021 ini pada SDN di Kecamatan Parung telah dizinkan oleh Dinas Pendidikan dilakukan tatap muka tetapi harus mengikuti Prokes yang sangat ketat serta wajib harus ada izin dari orangtua murid, lalu kalau Orangtua murid tidak setuju dengan tatap muka tersebut maka Kami tidak dapat memaksa murid tersebut untuk melakukan belajar tatap muka.
Harapan Kami Para Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Parung yaitu semoga pandemi covid -19 cepat berkhir sehingga program – program yang ada disekolah dapat dilakukan semaksimal mungkin khususnya terkait dengan Program Merdeka Belajar sebagaimana yang Saya sebutkan diatas sebab terhadap Program tersebut peran Guru dan Orangtua Murid harus aktif sehingga siswa/i dapat memahami serta cepat mengerti dengan metode pembelajaran yang tepat sebagaimana arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tegas Suhandi,S.Pd.(Aditia/Syam).