Banten | mediasinarpagigroup.com – Program Indonesia pintar ( PIP ) adalah pemberian bantuan Tunai Pendidikan yang diperuntukan bagi siswa SD, SMP hingga SMA pada usia 6-21 Tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu ( PIP ) adalah Program pengganti dari BSM Bantuan Siswa Miskin ada 2 macam ( PIP ) yang Berbasis Online dan Offline Aspirasi DPR RI dikutip dari gedung DPR RI beberap waktu lalu.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten, Selasa (10/10/2023) mengatakan, Bank penyalur PiP adalah ujung tombak tersalurnya dana PiP kepada Penerima Manfaat, fakta hasil konfirmasi dan investigas Tim Kami ternyata pihak Bank juga bermain karena dapat persenan.
Dipihak lain, dalam pelaksaannya banyak di temukan keluhan yang bersifat teknis serta ada juga fiktif alias dinikmati oknum Pihak Partai serta Oknum Kepala Sekolah.
Keluhan itu adalah terhambatnya pencairan secara kolektif dan resiko dana yang disalah gunakan. Salah satu metode pencairan dana PIP bagi daerah tertinggal, terdapat dana terluar (3T) adalah melalui pencairan secara kolektif oleh ketua lembaga/kepala sekolah/guru yang dikuasakan. Namun, ternyata pencairan kolektif ini menimbulkan masalah secara hukum.
Ditmabhkan Bismar, sangat menyayangkan Program Indonesia Pintar adalah Program Negara yang sangat Baik membantu masyarakat kita yang kurang mampu, malah disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mereka lebih kepada kepentingan pribadi mereka, guna memperkaya diri sendiri dan golongannya, diduga ada nya Unsur KKN didalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang Berbasis Offline Aspirasi DPR RI sudah cukup Bukti bagi Lembaga Kami, dengan hasil investigasi telah kami temukan hampir semua sekolah dasar diwilayah, yang menerima Program Indonesia Pintar Aspirasi DPR RI Membuat Surat Pernyataan dan sepakat dana tersebut dibagi 2 ( dua ) Kosekwensi ( Balas Jasa ) dengan rincian pemberian Fee Sebesar 40% Pemberian bagi Oknum Partai, 10 % bagi Kodinator Kepala Sekolah ditingkat Kecamatan, lalu 5 % Untuk bank dan bersedia menyisihkan 20 % untuk pembelian kebutuhan sekolah, sehingga diduga dana tersebut tidak diserahkan kepada Penerima Mangfaat/Siswa.
Berdasarkan hal ini mudah – mudahan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terkontaminasi dengan uang dan Jabatan, LBHK – Wartawan yakin dan percaya bahwa APH akan bekerja secara Profesional demi menegakkan supremasi hukum sesuai dengan Tupoksinya karena jelas hal ini bukan rahasia umum di iringi dengan Pembuktian secara tertulis hal ini akan memudahkan APH untuk mengusut tuntas terkait Kegiatan Program Indonesia Pintar husus nya yang ada diwilayah Banten.
Kami juga mendorong meminta kepada Kejaksaan Negri agar secepatnya membentuk tim pemeriksaan memangil Para Kepala sekolah serta Oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tegas Bismar.
Bahwa berdasarkan keterangan dari sumber, katanya sejak awal tahun 2023 pihak Polda Banten tel;ah bergerak melakukan penyelidikan terkait PIP Aspirasi tersebut dan katanya sudah ratusan orang oknum Kepsek yang dipanggil dan disuruh mengembalikan dana PIP yang mereka makan, kalau demikian apakah perbuatan pidananya sudah gugur alias tidak dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk itu media yang tergabung pada LBHK – Wartawan menunggu hasil kerja Lembaga Penegak Hukum tersebut.(H.Maswi/H.Madali/Tim)