Tangerang | mediasinarpagi.com – Pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pemohon tidak dikenakan biaya atau gratis, namun di Desa Karang Anyer – Tangerang masyarakat nya sangat mengeluh terkait pungutan sebesar Rp. 500.000,-
Lebih parah lagi apabila uang tersebut tidak diberikan kepada pihak desa maka buku sertifikat tidak akan diberikan, hal itu di ungkapkan salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya bahkan Warga tersebut membuat surat pernyataan dilengkapi dengan Materai bahwa apa yang dikelukannya dapat dipetanggung jawakan dia secara hukum.
Batu Pandiangan selaku Kepala Divisi Litbang DPP GWI mengatakan apa yang dilakukan pihak desa telah melanggar hukum dan selayaknya kepala desa Karang Anyar mempertanggung jawaban keputusannya yang melkukan pungli terhadap PTSL dimaksud, untuk itu Kita dari lembaga Gabungan Wartawan Indonesia akan meminta pihak Kejati Banten segera melakukan pemeriksaan secara mendetail dari masalah tersebut.
Hal senada diutarakan Marpaung selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat KARYA NUSANTARA, aturan hanya bisa membayar Rp 150.000 untuk pembayaran biaya PTSL ini kok bisa sampai Rp 500.000 jelas telah melanggar aturan maka sudah selayaknya Kades di proses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.(BP/Tim) .