DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 , yang sudah di atur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebanyak 73.000 , PTSL yang terdiri dari 33.000 produk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 40.000 produk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Sejak tahun 2020 Kota Depok sudah memproduksi PTSL sebanyak 15.000, Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Untuk pelaksanaan PTSL , BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok , tahun 2021 terbagi atas 6 team antara lain : 1. Kecamatan Sawangan : Kelurahan Pasir Putih PBT 1.100 , SHAT 3.650 dan Kelurahan Bedahan PBT 4.500 , SHAT 3.000. lalu 2. Kecamatan Cipayung : Kelurahan Ratu Jaya PBT 2.000 , SHAT 4.000 , Kecamatan Cinere : Kelurahan Pangkalan Jati Baru PBT 500 , SHAT 750 , Kecamatan Tapos : Kelurahan Jati Jajar PBT 2.000 , SHAT 2.000, berikutnya 3. Kecamatan Sawangan : Kelurahan Sawangan Baru PBT 2.000 , SHAT 2.000 , kelurahan Sawangan SHAT 3.445 , Kelurahan Cilangkap PBT 1.500 , SHAT 3.000 . Selanjutnya 4. Kecamatan Tapos : Kelurahan Cimpaeun PBT 2.000 , SHAT 2.000 .
Kelurahan Leuwinanggung PBT 3.400 , SHAT 3.000 dan 5. Kecamatan Cipayung : Kelurahan Cipayung Jaya PBT 3.000 , SHAT 3.000, Kecamatan Tapos : Kelurahan Sukamaju Baru PBT 2500 , SHAT 2.500 serta 6. Kecamatan Sawangan : Kelurahan Pengasinan PBT 4.500 , SHAT 3.055. Kecamatan Bojongsari 1.000 , SHAT 1.000 . Kelurahan Bojongsari Baru PBT 1.000 , SHAT 1.000, Kelurahan Pndok Petir PBT 2.000 , SHAT 2.500 , Kelurahan Duren Seribu SHAT 100. Inilah 6 wilayah yang mendapatkan PTSL Kota Depok
Dalam SKB 3 Menteri nomor 34 tahun 2017 besaran biaya yang sudah di tuangkan dari ketentuan nya sebesar Rp 150.000 namun info yang didapat dari masyarakat wilayah Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Pengasinan, dan Kelurahan Cipayung Jaya , SKB 3 Menteri No : 34 tahun 2017 yang dituangkan biaya PTSL sebesar Rp 150. Rb , kenyataan di lapangan sebesar Rp 1.500.000 , / berkas.
Hasil penelusuran awak media ( Sinar Pagi Gruop ) , ke Kelurahan Cipayung Jaya ke salah satunya ketua Rt di wilayah tersebut membeberkan permasalahan terkait PTSL yang di kordinatorkan oleh RW masing – masing di wilayah tersebut .
Hal ini tidak menutup kemungkinan dengan perkataan Lurah Cipayung Jaya saat di konfirmasi, bahwa pihak Kelurahan sudah mengeluarkan pemberitahuan tentang masalah PTSL , dengan surat edaran pemberitahuan harga nilai PTSL , sesuai dengan SKB 3 Menteri namun awak media meminta surat edaran pemberitahuan ke masyarakat, Lurah Cipayung Jaya tidak menunjukan surat tersebut, hanya dengan kalimat bahasa di keluarkan alasan lurah tersebut.
Menggapi hal tersebut, Ketua LBH Sinar Pagi Bismar Ginting,SH., MH ,” menyesalkan apa yang di sampaikan Lurah Cipayung Jaya terkait PTSL , tidak ada keterbukaan kepada publik, apakah ini sesuatu untuk menutupi dirinya agar tifak terjerat dengan hukum, “sesalnya.
” Dari hasil rekaman awak media ini saat konfirmasi ke Rt wilayah yang ada di Kelurahan Cipayung Jaya, jelas bahwa nilai angka PTSL di sebutkan Rp 1.500.000; sangat disayangkan Lurah Cipayung Jaya cuci tangan dengan alasan nya sudah ada surat edaran tersebut,” Paparnya.
“Kalau SKB 3 Menteri yang sudah di keluarkan oleh pemerintah pusat dianggapnya tidak bermakna di kalangan para lurah yang mendapatkan tugas dan tanggung jawab ke masyarakatnya, untuk peta bidang tanah, harus ada keterbukaan kepada publik, atau masyarakat dan BPN kota Depok jangan tutup mata adanya mark’up terkait PTSL yang sudah berjalan dan di terbitkan dan diminta aparat pegak hukum segera ambil langkah tindakan untuk kepentingan masyarakat ” tutupnya.(Syam/Aditia)