Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Banyak perusahaan jasa kontruksi begitu sulit mendapatkan pekerjaan infrastruktur dari Pemerintah lantaran, harus bersaing ketat pada proses lelang .
Tetapi, salah satu perusahaan di Kabupaten Indramayu justru disinyalir melakukan tindakan tak patut untuk dicontoh .
Sebut saja PT Murni , perusahaan yang dikendalikan oleh Hasan ini sudah diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan Karangjruju (Prajagumiwang) Desa Pabean Udik Indramayu Jawa Barat dengan anggaran miliar rupiah dari Pemerintahan Kabupaten Indramayu melaui APBD 2021. Sangat disayangkan proyek tersebut mangkrak .
Tak tanggung-tanggung pagu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp2.944.830.000 bersama perusahaan ini ditawar seharga Rp2.467.664.384.
Lanjut, diduga dari penyebab mangkrak nya pekerjaan ini, karena ulah pelaku kontruksi (Kontraktor ) eksternal yang tak bertanggung jawab. dan kini , imbasnya pada perusahaan yang hanya memfasilitasi dokumen perusahaan kepada kontraktor eksternal (Hendri) untuk mengikuti proses lelang /tender di proyek tersebut .
Hal yang paling miris, diduga tanpa menempuh ketentuan hukum atau bisa dikatakan legal standingnya dipertanyakan.
Hal ini didapatkan dari pernyataan Hasan sendiri selaku pemilik PT Murni . ” Cuman perusahaan rental , semua orang juga tahu . Memang tidak ada keterangan bahwa perusahaan saya direntalkan . Tetapi tetap kalau misal menang tender saya yang tanda tangan dan bisa juga melalui anak saya karena sebagai direktur juga,” ungkapnya, Jumat (19/11/2021) pekan lalu di rukonya samping kantor Kecamatan Sindang .
Bahkan, Hasan juga mengungkapkan bahwa perusahaannya juga direntalkan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu H.Rohman dalam pekerjaan Rehab Penambahan Balkon Aula Universitas Wiralodra dari Dana Hibah APBD tahun 2021 senilai Rp 4 miliar .
Diungkapkan kembali olehnya, dua tender Pemerintah Kabupaten Indramayu pada proses, mereka yang rental nya membawa tenaga ahlinya sendiri . ” Untuk tenaga ahli ya mereka yang bawa , Seperti yang diunwir pakai tenaga ahlinya Rohman dan kalau kegiatan peningkatan jalan Karangjruju tenaga ahlinya yang bawah Hendri ,” tuturnya .
Sementara tentang mangkrak nya pekerjaan jalan tersebut, pihak kontraktor yang merental perusahaan PT Murni disinyalir lepas tanggung jawab. Kini, menjadi tontonan warga setempat.
Aktivis Lembaga bantuan Hukum Johanes Barus,SH yang saat ini lagi menempuh Program S2 (Magister Hukum) di salah satu Universitas di Jakarta ketika diminta pendapatnya terkait mangkrak atau wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa pemerintah terhadap pekerjaan yang dipercayakan kepada perusahaa nya mengatakan, untuk membuat jera dan atau kapok para kontraktor nakal seharusnya Kuasa Penguna Anggaran dapat menggugat secara Perdata kontraktor tersebut hal ini karena mangkrak nya dan atau keterlambatan alias molornya pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah kepadanya, sebab dalam setiap kontrak kerja pengadaan barang dan jasa hal tentang Sanksi pasti dicatumkan salah satu Sanksi nya pada umumnya Denda, berangkat dari kata DENDA tersebut KPA dapat menyeret kontraktor nakal tersebut ke Pengadilan agar mengganti kerugian negara kibat mangkrak dan atau molornya pekerjaan yang ada, tegasnya.(TKH)