Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Proyekbu Peningkatan Jalan di Kampung Pasir Salam RT 01 RW 01, Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten, tak ubahnya seperti proyek siluman, Rabu (12/10/22).
Pengerjaan proyek tersebut melanggar Undang undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak dipasangnya Papan Proyek sebagai informasi bagi masyarakat, harusnya pada saat pelaksanaan di area lokasi terpasang Papan Informasi Publik (PIP), agar publik mengetahui berapa jumlah volume dan pagu yang dianggarkan untuk proyek tersebut.
Hasil dari pamtauan awak media di lokasi, proyek peningkatan jalan diduga dikerjakan asal jadi.
Salah satu warga setempat berisial ND, saat ditanya awak media investigasi mengatakan, ” Sudah beberapa hari dikerjakan, cuman saya tidak tau ini proyek siapa, para pekerjanya juga ditanya tidak mau jawab”, ujar ND.
Para pekerja proyekpun saat ditanya oleh awak media sama, hanya memberikan jawaban tidak tau.
Sanusi Kepala Desa Blukbuk saat dikonfirmasi melalaui panggilan dan sms whatshapp, mengakui proyek itu miliknya. ” Ya itu punya saya”. kata H. Sanusi singkat.
Menanggapi hal tersebut Makmur napitupulu selaku wakil ketua umum DPP GWI (Gabungan Wartawan Indonesia)saat ditemui di kediaman sangat menyayangkan hal itu terjadi.
” Kalau Kades tidak merespon konfirmasi dari awak media, berarti tidak menganggap media sebagai mitra, padahal Pers merupakan salah satu pilar dari 4 pilar di NKRI ini, sebagai sumber informasi bagi publik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, jelasnya.
Makmur juga menambahkan, ” Didalam amanah Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Proyek, yang didalamnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nilai proyek serta jangka waktu pengerjaan”, paparnya.
” Ini ko Kapala Desa dikonfirmasi awak media tidak merespon, ada apa sebenarnya ini”,pungkasnya.(Tim)