Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Proyek siluman di maksud adalah tanpa Identitas dari Pelaksana Proyek yang dikerjakan oleh CV apa, atau PT apa yang mengerjakannya, karena tanpa Papan Proyek. Munculnya proyek tersebut secara gelap, dan dikerjakan dengan menggelapkan ketentuan yang ada dalam Bistek dari Proyek tersebut ini.
Jelas sekali Indikasinya Proyek dikerjakan tidak sesuai dengan RAB-nya. Sebagai Bukti secara fakta adalah Kegiatan Pekerjaan Kontruksi Turap (dinding perlahan longsor), dikerjakan pada kali aliran air tanpa memakai Kisdam (karung berisi pasir untuk penghambat jalan air). Karena tidak memakai Kisdam, mesin Disel untuk penyedot air tidak dipakai (mesin Disel tidak ada) gunanya agar kali jadi kering. (28/12/2022).
Pekerjaan pembuatan Pondasi Kontruksi Turap yang benar, setelah air kali kering baru bahan batu kali pecah di tanam di dasar kali, yang kemudian dicampur dengan semen adukan pasir, guna perekat batu – batu kali yang di tanam pada dasar kali. Namun sesuai fakta pada Foto Progres Fisik yang terlihat dalam berita ini, bahan batu kali pecah tidak di tanam di dasar kali, malah diletakan saja secara bersusun dalam genangan air pada kali (sesuai bukti pada gambar Progres Fisik Pondasi Turap).
Dan sangat jelas bahan batu kali pecah yang tersusun dalam genangan air kali tanpa dikasih semen adukan pasir. Bagaimana mungkin semen adukan pasir bisa dipasangkan pada batu kali dalam air ?.
Melihat pembuatan Kontruksi Pondasi Turap di Wilayah Kecamatan Sepatan pinggir jalan raya Desa Sarakan, dikerjakan secara asal – asalan (asal jadi duit red).
Kegiatan tersebut ditemukan oleh Bapak Ilham Petinggi Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), yang ber-Kantor Pusat di Jalan Pondok Rumput Raya Nomor 25 RT 03 RW 05 Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Kode Pos 16162.
Wawancara jurnalist Sinarpagi kepada Bapak Ilham bahwa pemasangan kontruksi pondasi turap di maksud adalah MC 0%.
Dalam serah terima hasil pekerjaan MC 0%, serta MC 50%, dan MC 100%, foto progres fisiknya dari MC tersebut di atas, adalah sebagai kelengkapan Dokumen Kontrak. Dengan kecurangan seperti hal di maksud di atas ada indikasi MC 50%, yang di tulis sebagai MC 0%.
Hal yang demikian bisa terjadi karena pekerjaan tanpa pengawasan baik dari pelaksana kegiatan maupun dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dari Daftar Pengguna Anggaran (DPA). Entah DPA-nya Dinas Binamarga, atau DPA-nya
Dinas Perkim, tidak diketahui karena tidak adanya Papan Proyek pada kegiatan tersebarJika kegiatan di maksud ada pengawasan dari Tim PPTK, tentunya Tim PPTK memiliki Foto Progres Fisik mulai dari MC 0%, MC 50%, sampai MC 100%.
Dan sangat tidak mungkin pekerjaan tersebut bisa lolos waktu serah terima hasil pekerjaan. Kenapa pekerjaan di maksud tidak di awasi oleh PPTK yang punya DPA ?.
Ada Indikasi PPTK dari yang punya DPA, atas pekerjaan tersebut sudah tahu bahwa kegiatan di maksud tadi dilaksanakan tidak sesuai Bisteknya, serta RAB dari Proyek tersebut. Lebih janggal lagi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), bisa menerima hasil pekerjaan yang asal – asalan, alias tanpa kualitas. Artinya kelengkapan berkas dalam serah terima hasil pekerjaan adalah Cacat Hukum.
Kemudian Kepala Dinas yang punya DPA sebagai Pengguna Anggaran (PA), berani menerbitkan Surat Permohonan Membayar (SPM), dengan kelengkapan Dokumen SPM yang dapat di pandang Cacat Hukum.
Yang mana SPM di maksud ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Ironisnya BUD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kemudian menerbitkan Surat Pencairan Dana Daerah (SP2D).
SP2D tersebut diterbitkan berdasarkan SPM dari Pengguna Anggaran (PA), sementara kelengkapan Dokumen SPM ter-Indidkasi Cacat Hukum seperti tersebut di atas tadi. Setelah Bapak Ilham menanyakan kepada tukang pekerja Proyek tersebut, salah seorang tukangnya menyebutkan Pemilik Proyek adalah Saudara Ebi anak dari Dewan H.Jaeni.SPd.MSi, adalah sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar.
Berhubung Proyek tersebut bisa terjadi pencairan Dana-nya, artinya telah terjadi kerugian APBD Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2022. Dan Bapak Ilham menyampaikan kepada Wartawan Sinar Pagi. Akan melaporkan khasusnya Proyek di maksud kepada Kejari Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Dan sekaligus kata Bapak Ilham lagi kami KPORI akan meminta Mahkamah Agung untuk memantau Kinerja Jajaran bawahan-nya.
Mulai dari tingkat Kejagung agar mengintruksikan Komisi Kejaksaan memantau Kejari Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, atas laporan KPORI nantinya.(Hotman Saragih).