Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – Masyarakat mengeluh akibat pekerjaan galian Spam Kobema (Vipa) oleh PT Wicaksana Bangun Abadi (PT.WBA) karena gorong – gorong tertimbun akibat galian, sampai saat ini gorong – gorong tidak di perbaiki sehingga menyebabkan banjir ketika hujan turun ujar masyarakat Babatan Seluma Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Sumardin (yang biasa di panggil Wan Deng)
Ditegaskjan Wan Deng, selain gorong – gorong yang tertimbun dan pelapis tebing yang sebelumnya berdiri kokoh untuk menjaga supaya tanah tidak longsor kini sudah roboh sampai saat ini tanah tersebut di pasang kayu dan karung berisi tanah sehingga di khawatir kan tanah akan longsor kembali, belum lagi jalan nasional ada yang retak dan banyak mobil yang terperosok akibat tidak adanya pemadatan atau pengoralan.
Ditempat lain warga Betungan yaitu pak Oyon juga mengeluh tentang penutupan lubang galian spam sangat lamban sehingga kami tak bisa berjualan,dan banyak rabat beton teras yang sudah di hancurkan tidak di buat seperti semula dan kami warga merasa tidak nyaman atas pekerjaan spam ini yang semau gue, imbuhnya.
Ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry angkat bicara dan akan berkirim surat ke Gubernur dan Kementerian, karena ketika galian PAM ditutup tidak tepat atau kurang diawasi menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur berupa retaknya ruas jalan, rusaknya pelapis tebing, serta tertutupnya gorong-gorong. Ketika gorong-gorong tersumbat, aliran air terhambat, yang dapat menyebabkan banjir saat hujan lebat. Ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan dan dapat merugikan banyak pihak.
Penting bagi pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan pengawasan yang lebih ketat pada proyek-proyek spam tersebut jangan sampai terkesan consultan pengawas mau pun PPTK ada nya pembiaran sehingga berakibat adanya kerugian negara
Ferry menambahkan hal ini bisa menjadi polemik ketika pekerjaan tidak mengikuti SOP, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi masalah ini : (1). Tuntutan Hukum dan Denda : Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan dapat dikenakan tuntutan hukum dan diwajibkan membayar denda atau ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Ini bisa mencakup biaya perbaikan infrastruktur yang rusak. (2). Penutupan Proyek : Pemerintah atau pihak berwenang dapat menghentikan atau menutup proyek galian tersebut sampai ada perbaikan yang memadai dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (3).Pencabutan Izin: Jika pekerjaan galian dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin, izin tersebut bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. (4). Sanksi Administratif: Pihak berwenang bisa memberikan sanksi administratif seperti denda administrasi, peringatan keras, atau bahkan penurunan klasifikasi kontraktor. (5). Tanggung Jawab Ganti Rugi: Pihak yang melakukan galian juga bisa diwajibkan untuk menanggung biaya ganti rugi kepada masyarakat atau pengguna jalan yang dirugikan akibat kerusakan tersebut.Sanksi yang dikenakan biasanya tergantung pada tingkat kerusakan, dampaknya terhadap masyarakat, dan apakah ada pelanggaran terhadap peraturan atau standar teknik yang berlaku “terang Ferry
Seperti di beritakan sebelum nya pekerjaan ini di kerjakan oleh PT.WBA asal Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan nama pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) SPAM Regional Kobema, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, denganan nilai HPS Rp 48,4 miliar.
Ketika awak media konfirmasi kepada PPK balai PJN tentang jalan yang retak serta pelapis tebing dan gorong gorong yang belum di perbaiki jawab nya sudah di beritahukan,di koordinasi kan tapi sampai saat ini belum ada perbaikan.
Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu karena PPTK pekerjaan spam ketika di hubungi via WA tidak bisa di hubungi.(Yana)