Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Proyek TPT (Tembok Penahan Tanah) apapun yang dikerjakan seharusnya sesuai dengan apa yang tersirat dalam (RAB), dan pelaksanaannya sesuai Spesifikasi Teknis. Sehingga akan nampak bangunan yang bermutu dan berkualitas hingga masyarakat luas merasa diuntungkan.
Tidak seperti halnya, Pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Drainase Utama Kalen Tahu Indramayu sumber dana bantuan Provinsi Jawa Barat TA 2022, senilai 700jt lebih, dikerjakan oleh CV. Rizki Hanifa yang terletak di Kelurahan Margadadi Kec. Indramayu bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB/Perencanaan.
Hal ini diungkapkan oleh seorang warga dan pengendara jalan yang enggan untuk disebutkan namanya kepada wartawan Senin, 9 Januari 2023. Menurutnya, dari proses awal Pembangunan TPT sampai dengan selesai diduga bahwa ada ketimpangan volume dan sejumlah kualitas material pasir, batu, dan semen yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Material pasir, batu dan semen tidak sesuai spec, itu fatal” tuturnya.
“Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan TPT diduga asal jadi, hasilnya tidak sesuai harapan, TPT baru seumur jagung terlihat mulai retak-retak dan ambrol, kalau dibiarkan pembangunan tersebut dalam waktu dekat akan ambruk” Tegas pengedara jalan.
Sangat disayangkan untuk anggaran begitu besar yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan TPT di area persawahan itu diduga tidak sesuai dengan speknya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUPR Indramyu, Sobiran Hendriyanto, saat diruang kerjanya Rabu, 11 Januari 2023, memberikan tanggapan terkait proyek TPT Kalen Tahu Indramayu diduga asal jadi.
Menurutnya sebelum pekerjaan dimulai, dirinya sebagai PPTK , memberikan arahan secara resmi kepada pihak kontraktor, agar kegiatan tersebut dikerjakan dengan baik dan benar, termasuk bahan yang digunakan proyek itu harus sesuai RAB , tegas nya kepada wartawan.
“Mengenai Keretakan dari hasil pekerjaan TPT diakibatkan oleh faktor cuaca yang tidak mendukung, bukan karena bahan-bahan material yang digunakan asal-asalan di proyek itu dan ukuran nya juga sudah kita ukur panjang, lebar dan kedalaman nya sudah sesuai, serta bahan material pasir nya menggunakan abu batu. Pungkasnya
Ditambah kan Sobiran, bahwa kami saat sebelum pelaksanaan dilakukan pembinaan oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan. Tegasnya.
Ditambahkan Bismar Ginting,SH., MH. Selaku Ketua Umum LBHK Wartawan dirinya juga berharap dana APBD maupun APBN yang digelontorkan melalui berbagai kegiatan, baik insfratruktur jalan, bangunan TPT dan lainnya, agar dibangunkan dengan sebaik- baiknya.
“TPT adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. Jenis kontruksi antara lain pasangan batu dengan mortar.
Fungsi utama dari kontruksi penahan tanah adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat :1. Benda-benda yang ada di atas tanah (perkerasan & kontruksi jalan,jembatan, kendaraan, dll) 2. Berat Tanah 3. Berat Air.” tegasnya.
Berangkat dari hasil pekerjaan bila tidak sesuai RAB / SPEK maka sebaiknya dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum misalnya ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan atau ke Tipikor yang ada di Polres Indramayu, hal ini agar semuanya jadi terang dan jelas, tegas Bismar.(Aditia/Qodir)