Paluta | mediasinarpagigroup.com – ‘Kuasa Rakyat Adalah Kuasa Tuhan’, begitulah falsafah nya. Pun warga dan massa tani desa kosik putih kecamatan simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara siap untuk merebut kembali lahan yang diklaim paksa oleh PT Torus Ganda sebagai objek konsesi sejak Tahun 2001.
Seperti yang disampaikan Muhammad AD warga setempat dan selaku koordinator massa tani yang menggiatkan rutinitas bertani, bahwa sebelumnya semua areal konsesi itu diambil paksa dari warga dengan cara brutal dan sepihak oleh PT Torus Ganda.
” Iya pak, pada waktu itu semua areal ini adalah lahan yang dikelola oleh massa tani. Tahun 2001 PT Torus Ganda masuk ke desa ini dengan tujuan merampas tanah yang sudah dikelola orang tua kami terdahulu, suka tidak suka tanah ini harus kami serahkan ke perusahaan tersebut atas kemauan pihak perusahaan.
Areal ini ada yang sudah bertanam dan ada yang sedang dalam pengelolaan pembersihan, pihak perusahaan mengambil paksa hak pengelolaan atas tanah kami yang sudah bertanam diganti paksa Rp 1.500.000,- untuk yang belum bertanam Rp.500.000,-.
Dan lebih tidak ber perikemanusiaan lagi suka tidak suka warga harus suka dengan kekuasaan tangan besi pihak perusahaan pada waktu itu”. Oceh Muhammad AD
Di lain tempat, H. AN Sitorus direktur PT Agraria Tapanuli Selatan yang ditunjuk langsung oleh Warga Negara Indonesia khususnya Warga desa kosik putih sekitarnya menyampaikan; “Tepat setelah terbit Direktori Putusan Mahkamah Agung No. 2642 K/Pid/2006, dalam seluruh poin-poin putusan yang tersurat bahwa aset-aset yang ada di atas tanah tersebut merupakan barang bukti, Seluruh barang bukti dalam angka romawi I sampai dengan angka romawi VIII dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; – Barang bukti yang disita berupa : – Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas +23.000 hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya; – Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas ± 24.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya; Dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan.
Dan satu poin lagi yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan, bahwa tidak ada lagi bau-bau PT Torus Ganda di desa Kosik Putih ini, cam kan itu !”. Tutup AN Sitorus dengan Tegas.
Warga Negara Indonesia yang berdaulat serentak memberikan kuasa substitusi/retensi dan mengangkat sumpah warga negara Indonesia sebagai instrumen kedaulatan kepada Biro Hukum Profesi Rakyat Indonesia di Majelis Pertanahan Pusat sebagai fungsi pendampingan.
Hal ini dibenarkan oleh Erik Tampubolon dkk. “Benar kami sebagai fungsi pendampingan sudah menerima kuasa dari WNI warga desa kosik putih, juga Pada 17 Oktober 2024 lalu, tim Biro Hukum Profesi Rakyat Indonesia juga sudah melayangkan surat koordinasi sebagai pemberitahuan pengklaiman ke seluruh muspida kabupaten Padang Lawas utara termasuk UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua.
Tetapi sampai hari ini belum ada klarifikasi, undangan atau perihal apapun dari instansi/institusi terkait.
Rakyat siap ambil peran didalam urgensi undang-undang pertanahan ditandai dengan aksi selebaran yang disebar ke rakyat.(Jaudin Hutajulu)