Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Ilman Guna Bara dikenai blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia, padahal dia merasa tidak punya hutang dimanapun, sebab pinjamannya di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Danatama Indonesia Cabang Cikupa sudah lunas dan tidak ada masalah lagi.
Dia menduga pihak PT BPR Danatama Indonesia Cabang Cikupa tidak ada sangkut paut lagi karena semua hutang sudah dilunasi. Bukti pelunasan pun lengkap dari BPR Danatama Indonesia.
“Pas saya mau kredit rumah, kaget saya kena BI Ceklist, saya binggung dan saya cari ternyata saya dikatakan punya hutang di BPR Danatama Indinesia padahal urusan saya di BPR itu sudah saya selesaikan,” ungkapnya kesal.
Ilham Guna Bara menjelaskan masalah ini terungkap saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik BUMN. Pada saat pengajuan, permohonan tidak bisa disetujui dengan dalih masuk dalam daftar hitam BI checking. Ia pun merasa kaget karena selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman ke perbankan manapun. Sebab pinjaman dengan bank BPR Danatama Indonesia sudah dilunasi.
“Tentu saya kaget karena saat mengurus bank BUMN diberitahu masih memiliki pinjaman di bank yang diawasi OJK, sehingga nama saya di BI Checking,” paparnya.
Karena namanya kena becklist dari OJK, Ilham mendatangi kantor BPR Danatama Indonesia di Cikupa, saat itu dirinya bertemu dengan Indharto SP menjabat kepala cabang Danatama Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Indharto SP menyatakan dalam urusan Danatama Indonesia menyatakan Ilham Guna Bara telah melunasi pinjaman di BPR Danatama Indonesia.
“Mereka juga membuat surat bahwa saya sudah melunasi utang saya di BPR Danatama Indonesia. Tapi kenapa nama BI Checking namanya di OJK, berarti BPR Danatama Indonesia belum menghapus nama saya di sana,” terangnya.
Namun, Indharto SP Kepala cabang BPR Cikupa tidak koperatif dan tidak jujur sehingga merugikan nasabahnya. Begitu juga dengan klarifikasi jawaban kepala cabang tersebut tidak masuk akal
dengan menyatakan hutang Ilham Guna Bara sudah lunas, tetapi catatan riwayat hutang tidak bisa dihapuskan.
“Sehingga saya sebagai konsumen atau nasabah merasa sangat dirugikan, padahal saya sudah memiliki surat keterangan lunas yang ditanda tangani langsung Kacab BPR Danatama Indonesia,” rincinya.
Untuk itu, Ilham Guna Bara membawa kuasa hukum untuk mendatangi kantor BPR Danatama Indonesia Cabang Cikupa untuk pihak BPR Danatama Indonesia segera mencabut BI Checking. Namun pihak Danatama Indonesia tetap menjanjikan mereka akan membantu agar nama Ilham Guna Bara terbebas dari BI Checking.“Tapi, apa saya hanya di janjikan sabar-sabar, namun tetap saja nama saya terkena BI Checking sampai kol 5,” kesalnya.
Padahal sebelumnya pihak BPR Danatama Indonesia berjanji akan membersihkan nama konsumen Ilham Guna Bara dari BI Checking dari bulan Januari 2022 namun sampai saat ini belum juga diselesaikan mengingat hal tersebut pihak BPR telah berbohong dan tidak memiliki itikad baik.
Dalam BI Checking OJK, Ilham Guna Bara masih memiliki Plafond 19 juta dan tunggakan bunga sebesar 28 juta di BPR. Data ini diperoleh dari data OJK sendiri.
“Ini yang membingungkan saya, kenapa hingga sampai sekarang BPR Danatama Indonesia tidak mencabut BI Checking saya padahal segala urusan sudah saya lunasi ke mereka,” paparnya.
“Ini akan saya laporkan ke OJK, karena tidak ada niat baik dari BPR Danatama Indonesia,BPR Danatama Indonesia dengan kejadian saya ini akan jelek namanya,” tambahnya.
Indharto SP menjabat kepala cabang Danatama Indonesia saat dikonfirmasi media beberapa hari lalu menyatakan masalah ini sudah diselesaikan antara pengacara, sehingga dirinya tidak bisa menjelaskan panjang lebar.
“Yang bersngkutan bawa pengacara, kita juga pake pengacara, jadi saya tidak bisa menjelaskan secara detail, namun saya ada buktinya,” akuinya.
Saat ditanyai mengenai pelunasan Ilham Guna Bara yang ditandatangani Indharto SP sebagai kacab BPR Danatama Indonesia, dirnya mengakui membuat pernyataan tersebut, bahkan dirinya juga menyatakan akan membantu, namun dirinya harus bicara dengan owner karena mereka yang bisa memecahkan persoalan ini.
“Nanti akan saya tanyakan ke owner yang intinya kami akan di rapatkan dulu, karena saya tidak bisa mengambil keputusan, kalau dibantu dari kemarin kita sudah bantu,” tandasnya.(Tim)