Bogor | mediasinarpagigroup.com – Dalam mengoptimalkan pemanfaatan air dibawah tanah khususnya bagi perusahaan seharusnya Negara dapat mensosialisasikan aturan nya kepada pengusaha dalam penggunaan air dibawah tanah, begitupun dengan Camat setempat yang mana pengusaha – pengusaha yang ada diwilayahnya dapat menyesuaikan kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang – undang yang ada.
Seperti perusahaan minuman Root Beer PT KMI yang berada diwilayah Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang didapatkan info keakuratanya dari pejabat publik setempat bahwa perusahaan minuman tersebut memakai Air Bawah Tanah dengan kapasitas kubik yang tidak dipublikasikan dan diduga tidak mengantongi ijin SIPA menurut Perda No 4 tahun 2017, pasal 31 ayat 2,karena akan berpengaruh kepada penghasilan pajak daerah, hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi Pidana kurungan 6 bulan penjara dan sanksi 50 juta rupiah.
Efek dari sumur bor air yang melebihi kapasitas lama kelamaan akan mengakibatkan efek buruk terhadap lingkungan yang mana Amdal akhir – akhir ini tidak berjalan dengan baik menurut pejabat setempat.
Sedangkan untuk debit air < 50 liter/detik upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan SPPL tergantung Pergub atau Perbub, hal ini tentunya harus ada pemantauan wilayah setempat yang lebih dominan yang mana semua perusahaan yang ada diwilayah Caringin diduga ada monopoli pejabat setempat hal ini disampaikan langsung oleh secutinya masing masing perusahaan.
Kami menghimbau kepada Camat setempat untuk dapat dikoordinasikan lebih baik untuk dapat membuka ruang bagi masyarakat dan sosial kontrol agar terjalinnya komunikasi yang baik agar tidak ada nada sumbang yang bersefek kepada instansi terkait.(Eva)