Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Dalam upaya melakukan optimalisasi aset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihkan areal HGU No. 94 Kebun Limau Mungkur, khususnya yang berada di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang .
Menejer Kebun Limau Mungkur, Irwan S. P. menyebutkan melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan di bersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap, ujar Irwan, saat di temui di Kebun Limau Mungkur, Senin (22/08).
Menurut data, dari 142 hektar area HGU yang akan di bersihkan, sekitar 112 hektar yang masih di kuasai warga penggarap.
Beberapa nama penggarap di duga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah di adukan PTPN2 dan di adili di PN Lubuk Pakam dan di vonis bersalah. Menurut informasi, saat ini seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke polres Deli Serdang, karena di duga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU .
Di samping itu sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang di jadikan perladangan jagung dan ubi. Setidaknya ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar, untuk perladangan sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga yang berasal dari luar desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT. Justin.
“Semua nya sudah di data dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut,” jelas menejer kebun limau Mungkur Irwan S. P. Saat ini pihak PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, menurut kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, pembersihan lanjutan ini memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2.
Sasaran utamanya adalah dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang di harapkan Holding PT perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.
“Apalagi areal 142 hektar Limau Mungkur itu, adalah hak guna usaha, murni milik PTPN2, sehingga harus di pertahankan,” jelas Rahmat Kurniawan, Selasa petang (22/08) di kantornya. (Nanda)