Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2023, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, bernilai Rp 13,6 miliar dipertanyakan publik.
Pasalnya, kegiatan yang menggunakan uang rakyat bernilai pantastis diduga telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran hukum lainnya tak terbantahkan. Hal itu disampaikan salah seorang penggiat anti korupsi, Resman Sembiring kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/11/2023).
Menurutnya, proyek pengadaan barang lewat proses E-Katalog, dikerjakan PT. ENDO Indonesia (EI), bendera asal Surabaya Jawa Timur. Dirinya menuding pihak dinas dan perusahan, ada kong kalingkong dalam pelaksana kegiatan Antomemotri Kit 10 pengadaan barang fans jasa alkes stunting jumlah 1508 unit, dengan harga yang menggelembung nilai Rp 8,6 juta per satu unit, sedangkan harga normal pasar umumnya setelah dikroscek di toko lain, satu unit hanya bernilai Rp 1,6 juta rupiah. “Selisih harganya secara kasat mata sangat mencolok, sehingga terjadi kerugian uang negara kurang lebih Rp 10 miliar”, atau diduga berbau korupsi, tuturnya.
Resman juga menambahkan, “Kasus itu sudah saya tanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan, PPTK pengadaan Alkes, pemeriksa barang dan Direktur atau Komisaris PT. E I, melalui hend phone, hingga kini belum mendapatkan jawaban”, imbuhnya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Hermawan belum memberikan keterangan resmi kepada pers terkait masalah tersebut. Kata salah seorang Resepsionis, Aini Rahayu yang biasa disapa Aini Jumat (17/11/2023) saat diruang kerjanya. “Bapak lagi ada kegiatan di Cirebon bersama Kasubag Keuangan, biasanya kalau ada yang menanyakan masalah stunting ke pak Kabid kepegawaian, Yudi Imron. Kebetulan pak Yudi lagi rapat di aula atas dengan Kapus-Kapus (Kepala Puskesmas, terang singkat Aini kepada wartawan. (Hasyim)