Kandis | mediasinarpagigroup.com – Berawal dari laporan seorang warga sipil bernama NN (34Thn) yang terjadi di Pasar Minggu Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (23/10/23).
Yang diduga oleh pihak Polsek kandis mengatakan Pelaku penganiayaan yang diamankan itu, adalah TS alias Pak Yos alias Hutagalung (54 Thn) warga km 79 Kelurahan Kandis Kota Kec.Kandis Kabupaten Siak. Dimana penangkapan ini dilakukan oleh Polres Siak melalui Polsek Kandis yang menurunkan Team Reskrimnya untuk menjemput pelaku di rumahnya, Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K saat memberikan konfirmasi resmi kepada wartawan Polsek Kandis, Senin, (23/10/2023).
Maka berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU Tanggal 21 September 2023, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti team Opsnal kemudian menangkap dan mengamankan pelaku pada Minggu Dini Hari 22 Oktober 2023 pada pukul 00.3 wib pelaku akan kami kenakan 351 KUHPidana dan kami lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, urainya.
PH Raimondo Sinaga, S.H., mengatakan, kepada wartawan, “Saya selaku Penasehat Hukum terhadap Klien saya inisial TS alias pak Yos Hutagalung, putusan Polsek Kandis terindikasi buru-buru untuk menjadikan klien saya sebagai tersangka. Kalau kita urut dari kronologi dan fakta di lapangan atau TKP dalam pemberitaan pertanggal 22 Oktober 2023, semua menyimpang dari alat bukti yang ada, yang katanya ada kepala luka akibat hantaman benda berupa bambu yg di pakai klien saya untuk memukul, ini tidak terbukti mengingat BB bambu tidak ada, juga hasil visum di Puskesmas juga tidak ada luka melainkan hanya memar di bagian daun telinga ukuran lebih kurang 1 cm. Kalau rawat inap di klinik Daniel ada memang rekam medisnya, tentu ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena saat diadakan gelar perkara di Polda Riau kabag wasidik Polda Riau menyatakan surat sakit dari klinik daniel bukan alat bukti yang dapat digunakan,” urainya.
“Dengan koperatif pak Yos menghadiri pemanggilan pihak Polsek, setelah proses BAP langsung klien saya di tahan, jadi tidak benar klien saya ditangkap di rumahnya, sementara dalam pemberitaan dilakukan penangkapan di rumahnya (jelas hoax)” ucap Raimondo Sinaga, S.H.
“Saya menduga bahwa pihak Polsek sebagai penegak hukum memaksakan klien saya menjadi tersangka. Ini akan saya lawan karena secara alat bukti kita mengetahui minimal dua alat bukti dari beberapa alat bukti seperti Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” terangnya.
“Disini klien saya tidak melakukan terhadap hal-hal yang di sangkakan oleh pihak Polsek Kandis” Ungkapnya.
Raimondo Sinaga, S.H,, mengatakan, bahwa berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Namun, saya menduga bahwa saksi yang melihat kejadian direkayasa sedemikian rupa untuk menjadikan klien saya sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam hal ini akan kita buktikan nantinya di pengadilan apakah memang saksi benar-benar melihat kronologi kejadian.
Kalau kita urut dari TKP yang kebetulan apakah memang si pelapor dipukul pakai bambu atau seperti apa??” inilah yang membuat saya selaku PH dari klien pak Yos Hutagalung menduga pihak Polsek tergesa-gesa menjadikan klien saya sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Raimondo Sinaga, S.H., mengatakan, bahwa Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka,” urainya.
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Namun, saya menilai berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP saya menduga terjadi penyimpangan,” ungkap Raimondo Sinaga S.H.
“Lebih lanjut Raimondo Sinaga, S.H., & Rekannya mengatakan kita akan memperjuangkan di Pengadilan,” cetusnya mengakhiri. (H.F.Bronson Purba)