Kabupaten Cirebon, mediasinarpagigroup.com – Bupati Cirebon, Imron, menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Isinya adalah penyampaian hantaran bupati tentang dua Raperda dan penyampaian satu Raperda. Satu Raperda ini, merupakan usulan prakarsa DPRD. Rapat Paripurna sendiri bertempat di ruang Abhimata Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (7/2/2022). Rapat Paripurna ini adalah masa sidang kedua tahun sidang 2021 – 2022.
Saat membaca hantaran, Bupati menyebutkan, dua Raperda tersebut tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dua raperda itu adalah perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda ini merupakan pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini kita sesuaikan dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi dasar pembentukan beberapa peraturan bupati,” kata Imron.
Sedangkankan Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah lanjutnya, mengatur materi muatan. Materi tersebut diantaranya pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan. Serta penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.
Sedangkan kata Imron, untuk Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, adalah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Isinya, tentang penggunaan tenaga kerja asing. Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 34 Tahun 2021.
“Isinya ya sama, yaitu tentang penggunaan tenaga kerja asing, serta adanya surat edaran menteri tentang penyesuaian peraturan daerah. Ini mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing,” jelasnya.
Hal lainnya adalah, perpanjangan dan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 011/5976/sj. Isinya, tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung. Serta, retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ini mengatur mengenai retribusi. Asalnya dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Ini wajib dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Kita atur dalam peraturan daerah tersendiri,” ungkap Bupati.
Namun, konsekuensi dari belum adanya Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, berdampak pada pengalihan retribusi yang semula ke daerah menjadi ke pusat. Sehingga per 1 juli 2021 sampai oktober 2021, retribusi yang sudah masuk menjadi PAD Kabupaten Cirebon, harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 342 juta 873 ribu. Jumlah tersebut berasal dari 20 orang tenaga kerja asing. Sedangkan di tahun 2021, yang menjadi PAD Kabupaten Cirebon hanya sebesar Rp. 171 juta 108 ribu saja, yang berasal dari 11 orang tenaga kerja asing.
“Kalau saya hitung, maka akan terjadi lose sekitar setengah milyar. Kalau mengukur jumlah tenaga kerja asing tahun 2021 dan potensial target 2022, bisa mencapai tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” paparnya.
Bupati menambahkan, perubahan pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dilakukan melalui validasi notifikasi dana kompensasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) daerah. Nantinya dibayarkan oleh pemberi kerja atau pengguna tenaga kerja asing perusahaan, sebesar 100 US dolar amerika per bulan, per orang ekivalen. Kursnya, dipastikan yang berlaku pada saat pembayaran. Sistem pembayarannya pun dibayarkan lunas sekaligus, sesuai perpanjangan pengesahan RPTKA.
“Kami tunjuk BJB sebagai Bank pemerintah daerah untuk masalah aplikasi OSSnya. Kalau Kemnaker khusus untuk TKW online. Mudah mudahan potensi PAD bisa digenjot,” tukas Bupati. (Diskominfo/Sispono)