Samosir | mediasinarpagigroup.com – Pukul 09.00 WIB, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang menyerahkan surat pengaduan dari masyarakat desa Hutabolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang diterima oleh Polsek Pangururan pada hari Rabu siang tanggal 6 Maret 2024. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang pada tanggal 7 Maret 2023.
Surat pengaduan tersebut terkait dengan permasalahan tanah dan Kapolsek Pangururan menyampaikan, “Tolong lakukan penggalangan terlebih dahulu kepada masyarakat ini dan arahkan mereka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.”
Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang kemudian mencari dan menghubungi masyarakat yang mengirim surat pengaduan, yaitu LPS. Mereka bertemu di Warung Nael Sitanggang Desa Hutabolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada LPS terkait tanggapan terhadap surat yang diajukan.
Aiptu HL Situmorang menjelaskan bahwa pihak kepolisian (polsek pangururan dan bhabinkamtibmas) sudah menanggapi surat tersebut dengan berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat. Namun, karena salah satu pihak berada di luar Kabupaten Samosir, waktu pertemuan belum dapat ditentukan.
Dia juga mengimbau agar LPS tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, serta meminta LPS untuk membawa berkas-berkas pendukung yang menyangkut hak kepemilikan tanah saat pertemuan nanti.
Selanjutnya, LPS menceritakan permasalahan terkait penyerobotan tanah yang telah dia alami. Dia menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut, mengingat lahan tersebut telah diusahainya sebagai lokasi perladangan sejak tahun 2021.
Aiptu HL Situmorang menyarankan agar LPS mendukung keluhannya dengan data yang akurat, seperti surat kepemilikan tanah yang sah yang diakui di Negara Republik Indonesia. Dia menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun jika tidak ada keputusan yang baik dari kedua belah pihak saat mediasi, maka permasalahan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur pengadilan (hukum perdata).
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bhabinkamtibmas, LPS menyampaikan terima kasih atas masukan dan arahan yang diberikan, serta siap menunggu proses mediasi tersebut.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk merespons cepat keluhan masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Dia juga menjelaskan bahwa rencana mediasi telah disusun, namun waktu pelaksanaan masih dalam proses pengusulan oleh kepala desa yang sedang berusaha mengatur jadwal dengan pihak yang berada diluar kabupaten samosir”. Penjelasan Aiptu HL Situmorang saat diwawancari wartawan. (Kirman)