Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eman Suherman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 591 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 265.950.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 265.950.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepala SDN Kubang Apu, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.561.150, pengembangan perpustakaanRp 14.249.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.335.750, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 29.488.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 46.563.200, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.544.500, langganan daya dan jasaRp 5.968.150, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 61.160.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.950.000, pembayaran honorRp 59.130.000, Total Dana terserap Rp 265.950.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepala SDN Kubang Apu, katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 19.453.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.977.250, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 31.326.950, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 39.960.300, langganan daya dan jasaRp 5.382.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 84.495.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 20.895.000, pembayaran honorRp 44.460.000, Total Dana terserap Rp 265.950.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SDN Kubang Apu, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.33 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.99 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.86 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.145 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2022 SD Negeri Kubang Apu, memilki jumlah Siswa/I sekitar 543, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 146.610.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 195.250.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 146.610.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Kubang Apu, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Kubang Apu, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kubang Apu, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Aditia/Red)