Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Keboncau III, Kabupaten Tangerang, Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wahyudin Rakhmat, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 430, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 195.650.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 195.650.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Keboncau III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 275.000, pengembangan perpustakaanRp 24.912.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.545.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.261.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 27.877.200, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 450.000, langganan daya dan jasaRp 8.760.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 58.738.700, pembayaran honorRp 56.280.000, Total Dana terserap Rp 194.099.750
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Keboncau III, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 940.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.531.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 14.701.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 25.675.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 450.000, langganan daya dan jasaRp 9.561.087, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 47.163.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 39.580.000, pembayaran honorRp 49.440.000, Total Dana terserap Rp 197.041.337
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Keboncau III, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024)
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.105 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 39 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Keboncau III, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 465, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 126.945.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 139.635.200,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 126.945.000,- diduga dikorupsi Kepsek adapun modusnya hamper sama dengan tahun 2023.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Keboncau III, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang berikut ke Kejari Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 yang diterima SD Negeri Keboncau III, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Keboncau III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)