Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berada di Jl. Pendidikan No. 50, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Iwan Somantri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 652, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 296.652.906,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 296.660.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Serdang Wetan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lain Tim BOS Tingkat Kabupaten mungkin kurang memberikan pembinaan, atau lakukan pembiaran.
Tahun 2022 SD Negeri Serdang Wetan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 637, lalu menerima dana BOS reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 173.901.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 216.775.641,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 173.901.000, –
Bahwa, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kami, ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini menandakan diduga kuat Kepsek sengaja menutup – nutupi penggunaan nya, maka ini tidak boleh dibiarkan.
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Serdang Wetan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.650.000, – pengembangan perpustakaanRp 32.653.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.425.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.416.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 42.204.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.900.000, – langganan daya dan jasaRp 16.538.811, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.000.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 27.553.200, – pembayaran honorRp 89.010.000, – Total Dana terserap Rp 276.351.411
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Serdang Wetan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 85.000, 0- pengembangan perpustakaanRp 1.212.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.625.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.710.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 52.008.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.750.000, – langganan daya dan jasaRp 7.688.236, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 91.680.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 47.500.000, – pembayaran honorRp 44.960.000, – Total Dana terserap Rp 288.219.136
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Serdang Wetan, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (17/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.33 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 72 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.94 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 94 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 35 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Serdang Wetan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Serdang Wetan, ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Serdang Wetan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Serdang Wetan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Red)