Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 11 Lubuk Buaya Kecamatan Kota tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Nurhasanah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 654, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 291.571.948,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 294.300.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 11 Lubuk Buaya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 11.435.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.300.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.266.800administrasi kegiatan sekolahRp 68.527.094pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.030.000langganan daya dan jasaRp 12.196.513pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 21.545.012 pembayaran honorRp 8.100.000Total Dana terserap Rp 194.401.019
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 11 Lubuk Buaya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.150.000pengembangan perpustakaanRp 15.220.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 72.705.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 21.077.000administrasi kegiatan sekolahRp 100.454.848pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 42.830.000langganan daya dan jasaRp 17.804.033pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 72.137.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 11.200.000 pembayaran honorRp 22.405.000Total Dana terserap Rp 378.983.281
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.26 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.145 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.168 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 93 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri 11 Lubuk Buaya memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 626, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 januari 2024 Rp 281.700.000, tahap 2 Rp 281.700.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri 11 Lubuk Buaya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.550.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 101.098.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 1.875.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 17.289.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 53.937.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 30.769.900langganan daya dan jasaRp 15.010.400pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 40.203.000 pembayaran honorRp 24.215.000Total Dana terserap Rp 289.948.100
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 11 Lubuk Buaya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 belum dilaporkan Kepsek, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 11 Lubuk Buaya di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 11 Lubuk Buaya mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).