Kaur | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Kaur Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara yang berada di Jl. Trans Cahaya Bathin, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asmawi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 338, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 304.909.800,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 314.340.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kaur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.494.600
- pengembangan perpustakaanRp 83.158.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.220.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 27.431.610
- langganan daya dan jasaRp 2.807.150
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.885.000
- pembayaran honorRp 47.260.000
- Total Dana terserap Rp 304.909.800
Lalu laporan Kepala SMKN 1 Kaur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 43.108.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.610.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.485.150
- administrasi kegiatan sekolahRp 146.607.360
- langganan daya dan jasaRp 4.834.490
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 24.195.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.500.000
- pembayaran honorRp 56.000.000
- Total Dana terserap Rp 314.340.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bengkulu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.146 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp. 61 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.28 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.136 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMKN 1 Kaur memperoleh dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 15 Februari 2022 Rp 184.698.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 245.483.486, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 184.698.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus buat laporan fiktif alais laporan yang direkayasa, dan diduga merugikan keuangan negera.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bengkulu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Kaur dan Polda Bengkulu berikut ke Kejari Kaur serta Kejati Bengkulu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMKN 1 Kaur di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Kaur dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).