Kuningan | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 17 Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Susanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 631, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 290.260.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 290.260.000,–
Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah untuk saat ini ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers baru – baru ini di kantornya.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 17 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.033.500, – pengembangan perpustakaanRp 25.919.200, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.840.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 57.168.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.064.600, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 23.940.000, – langganan daya dan jasaRp 10.259.250, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.095.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.300.450, – pembayaran honorRp 74.640.000, – Total Dana terserap Rp 290.260.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 17 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, sebagaimana laporan Kepsek yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.495.000, – pengembangan perpustakaanRp 29.869.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.885.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 54.043.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 40.829.900, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 27.340.000, – langganan daya dan jasaRp 6.480.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 29.115.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.923.100, – pembayaran honorRp 56.280.000, – Total Dana terserap Rp 290.260.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 17 Kuningan, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS baik tahap 1 mapun tahap 2 nya, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tentu berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aji.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.191 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.66 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.40 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.
Tahun 2022 SD Negeri 17 Kuningan, menerima dana BOS ada 3 tahap dengan jumlah Siswa/I sekitar 686, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 189.336.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 245.674.21,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 189.336.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan Korupsi modusnya hampir sama dengan tahun 2023,
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri 17 Kuningan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri 17 Kuningan, ke Tipikor Polres Kuningan, berikut ke Kejaksaan Negeri Kuningan, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri 17 Kuningan, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 17 Kuningan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Aditia/ As/Ki/Red)