Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Blimbing I, Kabupaten Tangerang , Tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Saparhanan, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 713, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 324.326.831,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 324.415.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Belimbing I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?
Tahun 2022 SD Negeri Belimbing I, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 780, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 212.940.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 257.840.763, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 212.940.000,-
Laporan Kepala SD Negeri Belimbing I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa, diduga kuat pengawasan dari Tim BOS dari Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?
Lalu laporan Kepala SD Negeri Belimbing I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.221.600, – pengembangan perpustakaanRp 38.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.200.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 54.703.200, – administrasi kegiatan sekolahRp 98.551.650, – langganan daya dan jasaRp 15.921.898, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 51.416.350, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.000.000, – pembayaran honorRp 170.768.000, – Total Dana terserap Rp 463.282.698
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Belimbing I, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.824.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.680.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.126.200, – administrasi kegiatan sekolahRp 31.198.921, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.000.000, – langganan daya dan jasaRp 8.606.700, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 67.316.675, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 9.813.400, – pembayaran honorRp 42.784.000, – Total Dana terserap Rp 220.349.896
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Belimbing I, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Pembina PBH Sinar Pagi Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (30/8/2024)
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 20232 sekitar Rp.128 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.129 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.118 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan atau 2023 di SD Negeri Belimbing I, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, ujar Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri Belimbing I, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Belimbing I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Ardi/Red)
PEMBUAT ARTIKEL ADALAH KALANGAN-KALANGAN LSM YG DATANG KE TIAP SEKOLAH MENGATASNAMAKAN MEDIA DENGAN DALIH SILATURAHMI NAMUN UJUNGNYA MEMINTA UANG TRANSPORT, DAN ITU HUKUMNYA WAJIB TIDAK BOLEH TIDAK ADA, DENGAN KATA LAIN ADA UNSUR PAKSAAN/PUNGLI. NAH, KETIKA TIDAK DIBERIKAN MEREKA BIASANYA MELAMPIASKAN KEKESALAN DENGAN LONTARAN KATA-KATA YANG KURANG SOPAN DENGAN NADA TINGGI PADAHAL POSISI MEREKA SEBAGAI TAMU, TAPI TIDAK ADA TATA KRAMA SEBAGAI TAMU YANG BAIK. DAN YANG PALING PARAHNYA YA BISA DILIHAT PADA ARTIKEL DI ATAS, MEMBUAT BERITA YANG BERISIKAN FITNAH TERHADAP SEKOLAH YANG TIDAK MEMBERIKAN MEREKA UANG TRANSPORT. SUNGGUH MIRIS, HARUS SAMPAI SEPERTI INIKAH MENCARI UANG?. BAYANGKAN ANAK/ISTRI/KELUARGA DIBERIKAN NAFKAH DARI HASIL MEMFITNAH/MEMERAS. SANGAT-SANGAT MIRIS MEMBAYANGKANNYA. HARUSKAH SELURUH SEKOLAH YANG TERKENA FITNAH SEPERTI INI BERGERAK MELAKUKAN TUNTUTAN HUKUM KE PIHAK BERWAJIB?.
Kalau pihak Kepsek merasa di fitnah atau data – data yang Kami sajikan ke publik bohon, silahkan lapor ke Mabes Polri, seharusnya informasi sebagaimana yang ada diberita tsbt diatas kewajiban Kepsek / sekolah mempublikasi kannya melalui Website masing – masing sekolah, sebab uang negara yang diterima penyelenggara negara /penyelenggara pendidikan wajib di publikasikan sebagaimana amanah konstitusi
PEMBUAT ARTIKEL ADALAH KALANGAN-KALANGAN LSM YG DATANG KE TIAP SEKOLAH MENGATASNAMAKAN MEDIA DENGAN DALIH SILATURAHMI NAMUN UJUNGNYA MEMINTA UANG TRANSPORT, DAN ITU HUKUMNYA WAJIB TIDAK BOLEH TIDAK ADA, DENGAN KATA LAIN ADA UNSUR PAKSAAN/PUNGLI. NAH, KETIKA TIDAK DIBERIKAN MEREKA BIASANYA MELAMPIASKAN KEKESALAN DENGAN LONTARAN KATA-KATA YANG KURANG SOPAN DENGAN NADA TINGGI PADAHAL POSISI MEREKA SEBAGAI TAMU, TAPI TIDAK ADA TATA KRAMA SEBAGAI TAMU YANG BAIK. DAN YANG PALING PARAHNYA YA BISA DILIHAT PADA ARTIKEL DI ATAS, MEMBUAT BERITA YANG BERISIKAN FITNAH TERHADAP SEKOLAH YANG TIDAK MEMBERIKAN MEREKA UANG TRANSPORT. SUNGGUH MIRIS, HARUS SAMPAI SEPERTI INIKAH MENCARI UANG?. BAYANGKAN ANAK/ISTRI/KELUARGA DIBERIKAN NAFKAH DARI HASIL MEMFITNAH/MEMERAS. SANGAT-SANGAT MIRIS MEMBAYANGKANNYA. HARUSKAH SELURUH SEKOLAH YANG TERKENA FITNAH SEPERTI INI BERGERAK MELAKUKAN TUNTUTAN HUKUM KE PIHAK BERWAJIB?.
Kalau pihak Kepsek merasa di fitnah atau data – data yang Kami sajikan ke publik bohon, silahkan lapor ke Mabes Polri, seharusnya informasi sebagaimana yang ada diberita tsbt diatas kewajiban Kepsek / sekolah mempublikasi kannya melalui Website masing – masing sekolah, sebab uang negara yang diterima penyelenggara negara /penyelenggara pendidikan wajib di publikasikan sebagaimana amanah konstitusi
Kalau pihak Kepsek merasa di fitnah atau data – data yang Kami sajikan ke publik bohon, silahkan lapor ke Mabes Polri, seharusnya informasi sebagaimana yang ada diberita tsbt diatas kewajiban Kepsek / sekolah mempublikasi kannya melalui Website masing – masing sekolah, sebab uang negara yang diterima penyelenggara negara /penyelenggara pendidikan wajib di publikasikan sebagaimana amanah konstitusi NKRI
PEMBUAT ARTIKEL ADALAH KALANGAN-KALANGAN LSM YG DATANG KE TIAP SEKOLAH MENGATASNAMAKAN MEDIA DENGAN DALIH SILATURAHMI NAMUN UJUNGNYA MEMINTA UANG TRANSPORT, DAN ITU HUKUMNYA WAJIB TIDAK BOLEH TIDAK ADA, DENGAN KATA LAIN ADA UNSUR PAKSAAN/PUNGLI. NAH, KETIKA TIDAK DIBERIKAN MEREKA BIASANYA MELAMPIASKAN KEKESALAN DENGAN LONTARAN KATA-KATA YANG KURANG SOPAN DENGAN NADA TINGGI PADAHAL POSISI MEREKA SEBAGAI TAMU, TAPI TIDAK ADA TATA KRAMA SEBAGAI TAMU YANG BAIK. DAN YANG PALING PARAHNYA YA BISA DILIHAT PADA ARTIKEL DI ATAS, MEMBUAT BERITA YANG BERISIKAN FITNAH TERHADAP SEKOLAH YANG TIDAK MEMBERIKAN MEREKA UANG TRANSPORT. SUNGGUH MIRIS, HARUS SAMPAI SEPERTI INIKAH MENCARI UANG?. BAYANGKAN ANAK/ISTRI/KELUARGA DIBERIKAN NAFKAH DARI HASIL MEMFITNAH/MEMERAS. SANGAT-SANGAT MIRIS MEMBAYANGKANNYA. HARUSKAH SELURUH SEKOLAH YANG TERKENA FITNAH SEPERTI INI BERGERAK MELAKUKAN TUNTUTAN HUKUM KE PIHAK BERWAJIB?.
Kalau pihak Kepsek merasa di fitnah atau data – data yang Kami sajikan ke publik bohon, silahkan lapor ke Mabes Polri, seharusnya informasi sebagaimana yang ada diberita tsbt diatas kewajiban Kepsek / sekolah mempublikasi kannya melalui Website masing – masing sekolah, sebab uang negara yang diterima penyelenggara negara /penyelenggara pendidikan wajib di publikasikan sebagaimana amanah konstitusi
Kalau pihak Kepsek merasa di fitnah atau data – data yang Kami sajikan ke publik bohon, silahkan lapor ke Mabes Polri, seharusnya informasi sebagaimana yang ada diberita tsbt diatas kewajiban Kepsek / sekolah mempublikasi kannya melalui Website masing – masing sekolah, sebab uang negara yang diterima penyelenggara negara /penyelenggara pendidikan wajib di publikasikan sebagaimana amanah konstitusi NKRI yang ada