Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Darianus, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 658, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 365.190.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 365.190.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 46.169.000, administrasi kegiatan sekolahRp 67.349.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.500.000langganan daya dan jasaRp 20.752.150pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 121.369.850, pembayaran honorRp 102.050.000Total Dana terserap Rp 365.190.000
Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 75.824.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.750.000, administrasi kegiatan sekolahRp 70.007.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.500.000langganan daya dan jasaRp 19.800.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 63.128.000, pembayaran honorRp 108.180.000Total Dana terserap Rp 365.190.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Deli Sedang, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.121 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.137 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.184 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Pancur Batu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 661, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 366.855.000,- lalu tahap 2 Rp 366.855.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementriuan terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 56.385.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 29.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 14.851.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 51.889.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.000.000langganan daya dan jasaRp 21.900.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 91.869.000, pembayaran honorRp 92.960.000Total Dana terserap Rp 366.855.000, lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Deli Serdang, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMP Negeri 1 Pancur Batu serta , lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara, berikut ke Kejari Deli Serdang, serta Kejati Sumut, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Pancur Batu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Nada/Adit/Red)