Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Balebandung Jaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. Rp. 907.237.000,– bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Bahwa aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja oleh Kepala Desa, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal itu, laporan Kepala Desa Balebandung Jaya ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.000.0002
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 48.232.9003
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 109.014.1004
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk200METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 107.816.0005
- Penyelenggaraan Pemerintahan DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 27.217.0006
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan1UNITPrasarana Kantor LainnyaRp 10.700.0007
- Pelaksanaan Pembangunan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 102METER (M) Jalan Pemukiman/GangRp 33.441.0008
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)1UNITPemeliharaan Sumber Air BersihRp 47.500.0009
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 35.000.00010
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 15.000.00011
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 12.240.00012
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDRp 8.500.00013
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 220METER (M)Jalan DesaRp 40.850.80014
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 157METER (M)Jalan DesaRp 72.787.00015
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **301METER (M)Jalan DesaRp 188.938.20016
- Pembinaan Kemasyarakatan DesaPembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKRp 32.000.00017,
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak DesaKeadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 27.000.00018, Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 27.000.00019, Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 27.000.00020, Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Balebandung Jaya, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Balebandung Jaya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 48.232.9003
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 109.014.1004
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk200METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 107.816.0005
- Pelaksanaan Pembangunan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 102METER (M) Jalan Pemukiman/GangRp 33.441.0008
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)1UNITPemeliharaan Sumber Air BersihRp 47.500.0009
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 35.000.00010
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 12.240.00012
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDRp 8.500.00013
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 220METER (M)Jalan DesaRp 40.850.80014
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 157METER (M)Jalan DesaRp 72.787.00015
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **301METER (M)Jalan DesaRp 188.938.20016
Bahwa total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa, Peningkatan Produksi Peternakan , Peningkatan Produksi Tanaman Pangan , menyerap dana desa sangat besar jumlahnya, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, terlihat hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, mapun BPD, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Balebandung Jaya, yaitu sekitar Rp. Rp. 740.206.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Balebandung Jaya, yaitu Rp. Rp. 918.754.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Balebandung Jaya, ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Balebandung Jaya, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Balebandung Jaya, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/Nj/Red)