Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – SMK Yadika Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yang berada di Jl. Gumuk Mas Kec. Pagelaran, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Boy Adriyansah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 545, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2023 Rp 436.000.000, tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 436.000.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023 berdasarkan data pada aplikasi yang ada Kepsek sepertinya belum melaporkan pengunaan dana BOS tahun 2023 tersebut, padahal wajib hukum nya dana BOS tersebut dilaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, diduga Kepsek menutup – nutupi penggunaan nya hal ini berpotensi ada korupsi nya, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum serta ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Tahun 2022 SMK Yadika Pagelaran menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 248.640.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 331.520.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 248.640.000,-
Laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 57.200
- pengembangan perpustakaanRp 240.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.275.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.500.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 35.569.000
- langganan daya dan jasaRp 23.554.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 41.524.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.905.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 1.500.000
- pembayaran honorRp 127.515.000
- Total Danaterserap Rp 248.640.000
Lalu laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.973.400
- pengembangan perpustakaanRp 400.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 735.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.500.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 14.605.000
- langganan daya dan jasaRp 38.496.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.630.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 39.655.000
- pembayaran honorRp 212.525.000
- Total Danaterserap Rp 331.520.000
Berikutnya laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.540.000
- pengembangan perpustakaanRp 320.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.940.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.500.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 16.335.200
- langganan daya dan jasaRp 35.017.300
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.967.500
- pembayaran honorRp 170.020.000
- Total Danaterserap Rp 248.640.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, ujar Bismar.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pringsewu dan Polda Lampung berikut ke Kejari Pringsewu serta Kejati Lampung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022 dan juga mungkin 2023 di SMK Yadika Pagelaran di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Yadika Pagelaran dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Paul/Tm)