Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 896.177.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh PBH Sinar Pagi Banten,laporan Kepala Desa Pangawinan ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Plat Duicker Kp. Banoga RT.016) Rp 6.273.300
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Plat Duicker Kp. Julang RT.011) Rp 306.500
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Plat Duicker Kp. Banoga RT.017) Rp 6.273.300
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Bayur Kidul RT.008 ( 144 Meter) Rp 47.966.400
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT Julang (RT.011 ) Rp 2.034.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Serut Tegal (RT.019 – 36 X 1 X 0,6) Rp 10.449.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Bayur (RT.009 – 137 X 1 X 0,6) Rp 38.542.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa , Jalan Desa (Rabat Beton Jalan Bayur Kidul (RT.008-147X2X0,15) Rp 1.115.700
- Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Dukungan Sarana Prasarana Penunjang Pengembangan Desa Wisata) Rp 17.500.000
- Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pemeliharaan Mobil Ambulance) Rp 4.280.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Honorarium KPM) Rp 450.000
- Ambulance (Honor Supir Ambulance) Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Belanja Spanduk Desa) Rp 1.200.000
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutananl, Terselenggaranya Pelatihan/ Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kegiatan Festival K3) Rp 38.260.000
- Terselenggaranya Pelatihan/ Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kegiatan Gebyar Jalan Santai) Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (Belanja Perlengkapan Posyandu) Rp 4.163.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 8.000.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa) Rp 27.900.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Pengajian Desa (1 Kegiatan Desa) Rp 7.200.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (POKJA 2) Rp 3.386.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (POKJA 3) Rp 4.354.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (POKJA I) Rp 3.055.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK (POKJA 4) Rp 3.205.000
- Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Kegiatan Pembinaan LMP/LKMD) Rp 5.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa) Rp 27.539.701
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 01) Rp 9.635.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 04) Rp 9.635.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 03) Rp 9.635.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 02) Rp 9.635.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp 2.500.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Pencegahan Kerawanan Sosial) Rp 1.500.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Pemerintah Desa) Rp 1.650.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium Honor EPDESKEL) Rp 1.500.000
Lalu, penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Plat Duicker Kp. Julang RT.011) Rp 7.968.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT Julang (RT.011 ) Rp 137.672.900
- Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pemeliharaan Mobil Ambulance) Rp 15.040.000
- Ambulance (Honor Supir Ambulance) Rp 6.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Belanja PMT Konsumsi) Rp 5.033.500
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 16.000.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa) Rp 55.800.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa) Rp 58.650.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketapang – Ternak Domba) Rp 65.148.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp 5.200.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Pencegahan Kerawanan Sosial) Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa (Kegiatan Karang Taruna – Sepakbola antar RT) Rp 12.000.000
Berikutnya, penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembuatan Menara Air) Rp 74.220.400
- Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pengeboran Sumur Dalam ) Rp 50.000.000
- Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Instalasi Kran Umum) Rp 3.784.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Rabat Beton Jalan Bayur Kidul (RT.008-147X2X0,15) Rp 72.470.700
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Belanja Spanduk Desa) Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Honorarium KPM) Rp 900.000
- Ambulance (Honor Supir Ambulance) Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Belanja ATK Posyandu) Rp 2.670.000
- Jumlah Ibu Hamil (PMT Ibu Hamil) Rp 1.250.000
- Makanan Tambahan (Belanja PMT Konsumsi) Rp 10.067.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa) Rp 111.600.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketapang – Ternak Domba) Rp 72.967.481
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 01) Rp 30.185.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 04) Rp 30.185.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 03) Rp 30.185.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ternak Bebek 02) Rp 30.185.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp 8.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Pemerintah Desa) Rp 9.850.000
- Terciptanya Sistem Informasi Desa (Pengembangan Website Desa) Rp 55.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten, diduga Kepala Desa Pangawinan, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa G,SH selaku Advokat/Pengacara di PBH Sinar pagi dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambahkan Aditia, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangawinan, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa, lalu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Lumbung Desa, yang menyerap dana desa tahun 2023 sangatlah besar diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang serta BPD.
Untuk itu saat ini PBH Sinar Pagi Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Pangawinan, yaitu sekitar Rp. 849.565.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Pangawinan, yaitu Rp. 920.862.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Pangawinan, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Pangawinan, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pangawinan, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf Desa.(H.Mdli/Red)