Kuningan | mediasinarpagigroup.com – Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 1.066.522.000,– bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Bahwa sebagaimana aturan yang ada wajib hukum nya Kepala Desa, melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal itu, laporan Kepala Desa Kramatmulya, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Prasarana Kantor Lainnya (pengadaan CCTV dan Tabung pemadam kebakaran) Rp 25.000.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (pembelian printer epson L5290/smart village) Rp 6.600.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honoraium Input dan ATK SIk-NG) Rp 3.000.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah penetapan APBDes) Rp 3.265.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (turnamen futsal dan tenis meja) Rp 17.000.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honor guru ngaji jan sd Juni) Rp 12.200.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Pelatihan LKD ) Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Jumlah Peserta KB Kontrasepsi keluarga Miskin Rp 4.350.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya, Rp 4.892.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PMT bulan Januari sd september) Rp 55.200.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pembuatan baligho ILPPD, APBDEs dan baligho informasi lainnya terkait desa) Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 7.000.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 5.750.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Rehab Rutilahu 3 Titik) Rp 24.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Sanitasi Rp 30.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pembinaan Kecamatan,siskeudes dan aset desa) Rp 16.260.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan siskeudes,Pelatihan peningkatan kapasitas kepala dusun study tiru kasi kesejahteraan) Rp 16.250.000
- Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Biaya operasional mamin piket satgas bulan maret sd Juni) Rp 6.480.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (pengisian tabung pemadam kebakaran) Rp 700.000, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD JANUARI-MARET) Rp 27.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan April sd JUni) Rp 27.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT bulan Juli sd September) Rp 27.000.000l, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan Oktober sd Desember) Rp 27.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Transfer ke Rekening Bumdes/Kramat Jaya Abadi) Rp 250.000.000
Lalu, laporan Kepala Desa Kramatmulya ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 2.990.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium pemutakhiran dana SDGEs) Rp 2.400.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium input data IDM) Rp 1.500.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (paket aplikasi Easydes plus dan pembelian laptop) Rp 21.445.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Biaya operasional smart village dan aplikasi SIAK) Rp 10.655.000
- Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Pemutakhiran data SIKS-NG) Rp 3.000.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Kegiatan musyawarah penetapan RKPDes dan Musyawarah perencanaan desa) Rp 11.735.000
- Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan RKPDes) Rp 5.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (biaya operasional konsultasi penggantian ketua BPD,biaya operasional konsultasi program PTSL) Rp 2.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (pembiayaan pemeriksaan,PMT Balita stunting, Pembagian sembako bagi masyarakat miskin) Rp 10.000.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan honorarium pengajar ) Rp 9.600.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (kegiatan penyuluhan BKB dan Pertemuan institusi masyarakat pedesaan (IMP) Rp 11.757.500
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (kegiatan posyandu remaja) Rp 4.665.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (insentif kader posyandu dan PMT bulan Oktober sd Desember) Rp 25.535.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (kegiatan rembuk stanting,kelas ibu hamil dalam rangka pencegahan stunting dan pembelian ALKES) Rp 20.000.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.000.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 7.332.800
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Biaya pemeliharaan pemakaman) Rp 9.250.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (pengelolaan lahan bengkok untuk tanaman durian dan jahe) Rp 40.000.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 13.000.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (pelatihan eco farming bagi petani padi dan sayuran) Rp 10.200.000
- Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (study tiru kepala desa) Rp 7.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa) Rp 5.855.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan prodeskel dan study tiru pengelolaan sampah ) Rp 12.500.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan capacity building perangkat desa) Rp 10.135.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 6.000.000
- Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) (Pelatihan macrame bagi perempuan) Rp 7.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan irigasi tersier sederhana) Rp 153.000.000
- Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Honorarium satgas covid dan operasional pengawasan jadwal ronda) Rp 6.480.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Perbaikan saluran sodetan dan jembatan yang rusak) Rp 15.372.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (biaya operasional pencegahan serangan hama batang padi) Rp 1.167.200
Bahwa Kepala Desa Kramatmulya belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023 ke Kementrian terkait, patut dikatakan Kades kurang patuh hukum atau sengaja tidak transparan dalam penggunaan dana desa yang diterimanya.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Kramatmulya, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kramatmulya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Terhadap pengunaan dana desa tahap 1 tahun 2023 yaitu :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 7.000.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 5.750.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Rehab Rutilahu 3 Titik) Rp 24.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pemeliharaan Sanitasi Rp 30.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Transfer ke Rekening Bumdes/Kramat Jaya Abadi) Rp 250.000.000
Terhadap dana desa tahap 2 tahun 2023 yaitu :
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Biaya pemeliharaan pemakaman) Rp 9.250.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (pengelolaan lahan bengkok untuk tanaman durian dan jahe) Rp 40.000.000
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 13.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan irigasi tersier sederhana) Rp 153.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa, serta penyertaan modal Bumdes, menyerap dana desa sekitar Rp. 540 Juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, atau sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kramatmulya, yaitu sekitar Rp. 760.058.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kramatmulya, yaitu Rp. 1.068.322.000, terhadap penggunaan dana desa thn 2024 belum dilaporkan oleh kades penggunaan nya, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Kramatmulya, ke Tipikor Polres Kuningan, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Kramatmulya, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kramatmulya, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Ki/Red)