Subang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Walyati Retnoningsih, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 371, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 311.640.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 311.640.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMK Negeri Compreng ,terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.960.000, – pengembangan perpustakaanRp 2.000.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 17.162.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 0pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 78.757.000, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.250.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 62.249.500, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 65.564.000, – pembayaran honorRp 21.350.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 47.225.000, – Total Dana terserap Rp 309.517.500
Berikutnya, laporan Kepala SMK Negeri Compreng ,terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.400.000, – pengembangan perpustakaanRp 29.530.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.986.900, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 1.800.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 112.581.600, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.500.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 126.134.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.430.000, – pembayaran honorRp 4.400.000, – Total Dana terserap Rp 313.762.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri Compreng ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.191 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.188 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri Compreng harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMK Negeri Compreng memiliki jumlah Siswa/I sekitar 308, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 155.232.000 ,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 206.976.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 155.232.000,- ,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK Negeri Compreng di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri Compreng dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Dd/Nj)