Subang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Dauwan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Raya Rawalele Km 7 Dawuan – Subang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rika Rachmita Sujatma, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 867, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 502.860.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 502.860.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMPN 2 Dauwan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.455.000, – pengembangan perpustakaanRp 5.048.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 30.783.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 58.451.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 119.992.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.920.000, – langganan daya dan jasaRp 12.235.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 116.375.000, – pembayaran honorRp 141.600.000, – Total Dana terserap Rp 502.860.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 2 Dauwan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.020.000, – pengembangan perpustakaanRp 76.358.700, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.300.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 51.073.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 131.901.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.010.000, – langganan daya dan jasaRp 12.237.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 49.359.000, – pembayaran honorRp 141.600.000, – Total Dana terserap Rp 502.860.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 2 Dauwan ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.81 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.162 juta lebih juga diduga dikorupsi , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.251 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.165 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMPN 2 Dauwan, memiliki jumlah Ssiwa/I sekitar 867, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 301.716.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 402.288.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 301.716.000,- duduga Kepsek juga lakukan korupsi terhadap dana BOS reguler thn 2022 modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahn 2023.
Dapat dilihat, laporan Kepala SMPN 2 Dauwan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 1.340.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.723.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 38.397.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.800.000, – langganan daya dan jasaRp 3.584.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 39.822.500, – pembayaran honorRp 57.620.000, – Total Dana terserap Rp 156.287.000
Lalu, laporan Kepala SMPN 2 Dauwan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.372.000, – pengembangan perpustakaanRp 7.215.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 25.988.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 77.269.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 91.563.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.380.000, – langganan daya dan jasaRp 10.402.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 74.450.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.500.000, – pembayaran honorRp 146.870.000, – Total Dana terserap Rp 454.010.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMPN 2 Dauwan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 2.680.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.919.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 63.878.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 83.754.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.580.000, – langganan daya dan jasaRp 8.773.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 118.278.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 26.900.000, – pembayaran honorRp 78.660.000, – Total Dana terserap Rp 395.423.000,-
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 2 Dauwan, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 2 Dauwan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 2 Dauwan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/AJ/Red)