Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.107.089.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Bongas Kecamatan Pamanukan ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa , 226 Meter Rp 167.929.700
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **600METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 232.711.430
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani348METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 115.108.500
- Pemeliharaan Jalan Desa86METER (M)Pemeilharaan Jalan Desarabat beton jalan Rt.06Rp 111.427.000
- Pemeliharaan Jalan Desa300METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaRabat Beton jalan CiwayangRp 220.699.700
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT KE 1Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBlt Bulan.4.5.6Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 31.500.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKPembinaan PKKRp 20.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 33.212.670
- Penyertaan Modal16.202.600RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan ModalRp 16.202.600
- Penyertaan Modal3.797.400RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan ModalRp 3.797.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Bongas Kecamatan Pamanukan, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bongas Kecamatan Pamanukan, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa , 226 Meter Rp 167.929.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**1UNITSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **600METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 232.711.430
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani348METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 115.108.500
- Pemeliharaan Jalan Desa86METER (M)Pemeilharaan Jalan Desarabat beton jalan Rt.06Rp 111.427.000
- Pemeliharaan Jalan Desa300METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaRabat Beton jalan CiwayangRp 220.699.700
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.897 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bongas yaitu sekitar Rp. 930.393.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Bongas yaitu Rp. 1.251.584.000,- berdasrkjan data dan informasi yang dimilki Kami bahwa laporan Kades ke kementrian katanya dana desa tahun 2024 tahap 1 dan 2 digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 107 Meter Rp 114.157.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 47.500.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani226METER (M)Jalan Usaha Tanijalan usaha TaniRp 209.166.400
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)1METER (M)Pemeliharaan Sambungan Air Bersihpengeboran air bersihRp 30.000.000
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)2UNITPemeliharaan Sumber Air Bersihpengeboran air bersihRp 60.000.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 5 bulanRp 52.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah Desapenyelenggra pemerintah DesaRp 33.020.000
- Peningkatan kapasitas BPD15ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDkapasitas BPDRp 10.000.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKpembinaan PKKRp 20.000.000
- Penyertaan Modal50.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDespernyetaan modal bumdesRp 50.000.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran atau korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bongas ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Bongas diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bongas dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/NB/Red)