Kabupaten Simalungun | mediasinarpagigroup.com – Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.080.432.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Rambung Merah melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- PENGGEMUKAN SAPI JENIS LIMOSIN/SIMENTAL DI JL LAUCIMBA 1 Unit Rp 195.087.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa30ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaKegiatan Penguatan Dan Pengawasan Dalam Hal Pengelolahan Keuangan NagoriRp 9.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)200UNITMakanan TambahanPMT BALITARp 15.060.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)30ORANGJumlah LansiaPMT LANSIARp 5.460.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)28PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaINSENTIF KADER POSYANDURp 24.300.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPENGADAAN MESIN BABAT RUMPUTRp 14.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **250METER (M)Jalan DesaPERKERASAN JALAN RABAT BETON DI HUTA VI JALAN LAU CIMBARp 167.932.445
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanInsentif KPMRp 2.400.000
- Keadaan Mendesak51KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 91.800.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaKEMAMPUAN PENINGKATAN KAPASITAS / BELA NEGARARp 9.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Rambung Merah merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- PENGGEMUKAN SAPI JENIS LIMOSIN/SIMENTAL DI JL LAUCIMBA 1 Unit Rp 195.087.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **250METER (M)Jalan DesaPERKERASAN JALAN RABAT BETON DI HUTA VI JALAN LAU CIMBARp 167.932.445
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPENGADAAN MESIN BABAT RUMPUTRp 14.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)200UNITMakanan TambahanPMT BALITARp 15.060.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Rambung Merah yaitu Rp. 1.073.773.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga ada yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rambung Merah ke Tipikor Polres Simalungun dan Polda Sumut berikut ke Kejari Simalungun serta Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rambung Merah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa.(Samion/Rcs/Cfs/Red)